Kejanggalan pada Omnibus Law, Demokrat: Kesalahan Fatal
- VIVA/ Reza Fajri.
VIVA - Ketua Dewan Kehormatan dan anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, menyoroti adanya kejanggalan yang terjadi pada naskah Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja. Kejanggalan yang dimaksud ada di pasal 6 yang merujuk pada pasal 5 ayat 1 huruf a UU Omnibus Law Cipta Kerja, padahal pada ayat 5, tidak ada ayat dan huruf tersebut.
Menurut Hinca, hal ini adalah kesalahan yang sangat fatal dalam pembuatan undang-undang Omnibus Law tersebut. Terlebih undang-undang yang dimaksud sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
"Kesalahan fatal Pasal 6 UU 11/2020 yang merujuk Pasal 5 ayat (1) huruf a (padahal tidak ada), mungkin maksudnya mau merujuk ke Pasal 4 huruf a," kata Hinca, dalam akun Twitter-nya @hincapandjaitan, yang dikutip Selasa, 3 November 2020.
Baca juga: Diteken Jokowi, Ada yang Janggal di Pasal 6 UU Cipta Kerja
Hinca mengatakan, kesalahan tersebut sangat tidak bisa ditolerir dan semestinya tidak terjadi dalam pembuatan undang-undang. Kesalahan ini tentunya harus dapat diperbaiki.
"Tentu wajib diperbaiki agar kesalahan tidak ada lagi. Pakai Perpu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang?" ujar Hinca.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Irwan, mengatakan, atas nama Fraksi Partai Demokrat, ia sangat menyayangkan sikap pemerintah yang tetap mengesahkan UU tersebut. Padahal, UU itu mendapatkan banyak penentangan masyarakat di berbagai daerah, termasuk juga di Jakarta.
"Pemerintah dalam hal ini Presiden, telah gagal mendengarkan dan juga mengabaikan aspirasi rakyat, melalui protes buruh dan mahasiswa yang turun ke jalan, dan juga penolakan dari tokoh agama serta tokoh akademisi," ujarnya.