Kritik Kejanggalan UU Ciptaker, PKS: Pasal 6 Merujuk ke Mana Itu?
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA –  Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyoroti adanya kejanggalan dalam Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Kejanggalan salah satunya terdapat pada pasal 6 yang merujuk pada ayat 1 huruf a pasal 5.
Namun, pasal lima yang jadi rujukan justru tak ada ayat dan huruf tersebut. "Pasal 6 jadi satu ketentuan yang merujuk pada Pasal 5, di situ tidak ada, maksudnya merujuk ke mana itu?" kata Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf kepada wartawan, Selasa, 3 November, 2020.Â
Bukhori menambahkan, Fraksi PKS telah membandingkan naskah UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman tersebut dengan yang 812 dan 905 halaman. Dari situ, ditemukan sejumlah perubahan yang dilakukan dalam naskah UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman yang telah diteken Jokowi.
Menurut dia, seharusnya setelah disahkan di Rapat Paripurna DPR RI pada 5 Oktober 2020 lalu, naskah UU Cipta Kerja tersebut tidak boleh lagi berubah. Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) tidak memiliki kewenangan sama sekali untuk melakukan perubahan naskah tersebut.
"Semestinya Kemensetneg itu bukan pihak yang memiliki kewenangan untuk mengubah, meski hanya titik koma sekalipun. Tapi, kan faktanya tidak demikian," ujar Bukhori.
Kemudian, ia menyampaikan adanya sejumlah fakta yang tak sesuai terkait proses pembuatan UU Cipta Kerja dan dapat jadi pelajaran masyarakat. Langkah itu akan dilakukan secara konstitusional.Â
"UU Ciptaker ini bukan sekadar membenarkan yang salah atau meluruskan yang salah, tapi ada satu situasi yang sebenarnya publik harus tahu apakah situasi itu sesuai amanat UUD 1945 atau tidak. Itu publik harus tahu," ujar Bukhori.
Sebelumnya, Presiden Jokowi sudah meneken UU Ciptaker dan mendapatkan nomor yakni UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). UU Ciptaker tersebut disahkan Jokowi per Senin, 2 November 2020.Â
Selanjutnya, diundangkan tanggal 2 November 2020 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan masuk Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 245.
“"Benar. UU Nomor 11 Tahun 2020," kata Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Shanti Purwono saat dihubungi VIVA pada Selasa dini hari, 3 November 2020.
Baca Juga: Sah Sudah Omnibus Law Jadi UU Ciptaker, Cek Pasal-pasalnya