Djoko Tjandra Siapkan Rp146 Miliar Buat Ketua MA

Sidang Djoko Tjandra
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Djoko Sugiarto Tjandra bermufakat jahat dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking, untuk menyuap mantan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam pengurusan fatwa, agar terbebas dari hukuman pidana.

Penampakan 3 Pegawai Kemenhub Ditahan KPK Karena Terlibat Kasus Korupsi DJKA

Usulan itu mulanya disampaikan oleh Pinangki kemudian disetujui Djoko Tjandra dengan nilai US$10 juta, jika dikonversi ke rupiah kurs Rp14.601 sekitar Rp146 miliar.

Jaksa mengatakan, Pinangki menyusun proposal atau 'action plan' berdasarkan permintaan Djoko tentang rencana pengurusan fatwa ke MA melalui Kejaksaan Agung untuk dapat menindaklanjuti Putusan MK Nomor 33/PUU-XIV/2016, dengan tujuan agar hukuman penjara yang dijatuhkan kepada Djoko berdasarkan Putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tak bisa dieksekusi. Dengan begitu, Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana.

Kejagung Cari Bukti Keterlibatan Pejabat PN Surabaya di Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Pertemuan pembahasan itu dilakukan di The Exchange 106, Kuala Lumpur, Malaysia, 19 November 2019. 

"Pada pertemuan tersebut dibahas juga biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh terdakwa Djoko Tjandra dalam mengurus Fatwa Mahkamah Agung (MA)," kata Jaksa di persidangan pembacaan dakwaan Djoko di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 2 November 2020.

Kajati Jatim Ungkap Hasil Sementara Pemeriksaan Ayah Ronald Tannur, Terungkap Hal Ini

Lebih lanjut, proposal action plan yang ditawarkan berisi rencana tindakan dan biaya untuk mengurus Fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung tersebut sebesar US$100 juta. Namun, kata jaksa, terdakwa Djoko Tjandra cuma menyetujui dan menjanjikan seluruh pembiayaan yang dituangkan dalam Action Plan sebesar US$10 juta.

Pada 25 November 2019, Pinangki, Anita, dan Andi Irfan bertemu lagi dengan Djoko di Kuala Lumpur. Pinangki dan Andi Irfan menyerahkan serta memberikan penjelasan mengenai action plan kepada terdakwa Djoko. Pada pertemuan itu, lanjut jaksa, Andi Irfan menjelaskan action plan yang terdiri dari 10 poin. 

Poin pertama, penandatanganan Security Deposit (Akta Kuasa Jual), yang dimaksudkan Pinangki sebagai jaminan. Penanggung jawab poin pertama ialah Djoko dan Andi Irfan yang akan dilaksanakan pada 13 Februari 2020 sampai dengan 23 Februari 2020.

Action yang kedua adalah pengiriman surat dari pengacara kepada BR (Burhanuddin atau pejabat Kejaksaan Agung), yang dimaksudkan oleh Pinangki sebagai Surat Permohonan Fatwa Mahkamah Agung dari pengacara kepada Kejaksaan Agung untuk diteruskan kepada Mahkamah Agung," kata jaksa.

Penanggung jawab action ini adalah IR (Andi Irfan Jaya) dan AK (Anita Kolopaking), yang akan dilaksanakan pada 24 Februari 2020 sampai dengan 25 Februari 2020.

Poin ketiga, Burhanuddin mengirimkan surat kepada Hatta Ali sebagai tindak lanjut surat dari pengacara tentang permohonan Fatwa Mahkamah Agung. Penanggung jawab poin tersebut ialah Andi Irfan dan Pinangki yang akan dilaksanakan pada 26 Februari 2020 sampai dengan 1 Maret 2020.

Poin keempat, pembayaran 25 persen konsultan fee kepada Pinangki sebesar US$250 ribu untuk pembayaran tahap pertama atas kekurangan pemberian fee kepada Pinangki sebesar US$1 juta, yang telah dibayarkan uang mukanya sebesar US$500 ribu. Penanggung jawab poin itu ialah Djoko yang akan dilaksanakan pada 1 Maret 2020-5 Maret 2020.

Poin kelima ialah pembayaran konsultan media fee kepada Andi Irfan sebesar US$500 ribu. Penanggung jawab poin kelima juga Djoko yang akan dilaksanakan pada 1 Maret 2020-5 Maret 2020.

“Action yang keenam adalah HA (Hatta Ali atau pejabat Mahkamah Agung) menjawab surat BR (Burhanuddin atau pejabat Kejaksaan Agung), yang dimaksudkan oleh Pinangki adalah jawaban surat Mahkamah Agung atas surat Kejaksaan Agung tentang Permohonan Fatwa Mahkamah Agung," kata jaksa.

"Penanggung jawab action ini adalah HA (Hatta Ali atau pejabat Mahkamah Agung) atau DK (belum diketahui) atau AK (Anita Kolopaking), yang akan dilaksanakan pada 6 Maret 2020-16 Maret 2020." 

Poin ketujuh, Burhanuddin menerbitkan instruksi terkait surat Hatta Ali kepada bawahannya di Kejaksaan Agung untuk melaksanakan Fatwa Mahkamah Agung. Penanggung jawab poin inisial IF yang belum diketahui identitasnya atau Pinangki yang akan dilaksanakan pada 16 Maret 2020-26 Maret 2020.

Aksi yang kedelapan yakni Security Deposit sebesar US$10 juta cair apabila poin kedua, ketiga, keenam dan ketujuh berhasil dilaksanakan. Penanggung jawab poin ketujuh ialah Djoko yang akan dilaksanakan pada 26 Maret 2020-5 April 2020. 

Poin kesembilan, Djoko kembali ke Indonesia tanpa menjalani eksekusi pidana penjara selama 2 tahun berdasarkan Putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009. Penanggung jawab poin kesembilan ialah Pinangki, Andi Irfan, dan Djoko yang akan dilaksanakan pada April 2020-Mei 2020.

Poin kesepuluh yakni pembayaran konsultan fee kepada Pinangki untuk pembayaran tahap kedua atau pelunasan sebesar US$1 juta. Penanggung jawab poin terakhir ialah Djoko yang akan dilaksanakan pada Mei 2020-Juni 2020. (ase)

Baca juga: Jenderal Sutarman, Kapolri yang Diangkat SBY dan Dicopot Jokowi

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya