Kapolri Perpanjang Operasi Penanganan COVID-19
- Istimewa
VIVA – Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Surat Telegram terkait perintah untuk melanjutkan Operasi Kontijensi Terpusat Aman Nusa ll-Penanganan COVID-19 Tahun 2020.
Surat Telegram itu Nomor: STR/725/X/ OPS.2./2020 tertanggal 23 Oktober 2020. Di mana perintah untuk melanjutkan operasi selama 2 bulan atau 61 hari ke depan, mulai 1 November sampai 31 Desember 2020.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, mengatakan sejak 19 Maret 2020, Polri telah melaksanakan Operasi Kontijensi Aman Nusa ll Penanganan COVID-19 sampai 31 Oktober, dan kemarin merupakan hari terakhir tahap V Oerasi Kotijensi Aman Nusa II.
Baca juga: Sidang Jaksa Pinangki, Hakim Tegur Pejabat Imigrasi Saksi JPU
“Mulai 1 November sampai 31 Desember 2020, direncanakan perpanjangan Operasi Kontijensi Aman Nusa ll tahap ke-VI,” kata Awi di Mabes Polri dikutip Selasa, 3 November 2020.
Menurut dia, segala upaya telah dilakukan pemerintah dalam memerangi dan memutus mata rantai COVID-19 dari pendisiplinan masyarakat melalui adaptasi kebiasaan baru untuk mematuhi protokol kesehatan terkait COVID-19, sampai langkah-langkah luar biasa melalui percepatan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19.
“Tentunya, Polri memiliki kewajiban untuk melaksanakan pengamanan terkait kegiatan pemerintah tersebut,” ujarnya.
Awi menambahkan, terkait Operasi Yustisi per 1 November 2020 mengerahkan personel gabungan antara Polri, TNI, Satpol PP dan stakeholders sebanyak 73.806 personel yakni 41.091 personel dari Polri, 11.693 personel dari TNI, 13.883 personel dari Satpol PP dan 7.139 personel lainnya.
Jumlah giat razia/pemeriksaan pada 1 November 2020 sebanyak 38.475 kegiatan. Total sasaran yang dituju sebanyak 308.802 terdiri dari yang terjaring razia sebanyak 247.052 orang, tempat sebanyak 27.038 tempat dan kegiatan 34.730 kegiatan. (ase)