Mabes Polri Buka Suara Soal Penangguhan Penahanan Gus Nur
- Tangkapan Layar Youtube Refly Harun
VIVA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus ujaran kebencian, yakni Sugi Nur Raharja (SN) alias Gus Nur.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, dikabulkan atau tidaknya permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka merupakan kewenangan penyidik.
“Terkait penangguhan penahanan SN, sampai dengan saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan. Karena, seluruh rangkaian pemeriksaan merupakan hak prerogatif penyidik,” kata Awi di Mabes Polri pada Senin, 2 November 2020.
Baca juga: Brigadir Polisi Mengamuk Bakar Sepeda Motor dan TV Orangtuanya
Diketahui, Gus Nur ditangkap di sebuah rumah daerah Malang, Jawa Timur pada Sabtu dini hari, 24 Oktober 2020. Gus Nur ditangkap atas laporan dari Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, Azis Hakim, atas tuduhan ujaran kebencian pada Rabu, 21 Oktober 2020.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/02596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020. Diduga, Gus Nur melontarkan ujaran kebencian dalam acara yang diunggah di akun Youtube Refly Harun pada 18 Oktober 2020.
Dalam laporannya, Azis menyerahkan barang bukti berupa CD yang berisi pernyataan Gus Nur yang dianggap melecehkan NU serta disebut melakukan ujaran kebencian. Laporan dilakukan lantaran Gus Nur juga disebut telah berkali-kali menghina NU.
Atas perbuatannya, Gus Nur dipersangkakan Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor (UU) 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 310, 311 dan 207 KUHP. (ase)