Sah Sudah Omnibus Law Jadi UU Ciptaker, Cek Pasal-pasalnya
- VIVA/Solihin
VIVA – Presiden Jokowi sudah tanda tangan UU Ciptaker dan sudah mendapatkan nomor yakni UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). UU Ciptaker disahkan oleh Jokowi tanggal 2 November 2020.Â
Kemudian diundangkan tanggal 2 November 2020 pula oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan masuk Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 245.
“"Benar. UU Nomor 11 Tahun 2020," kata Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Shanti Purwono saat dihubungi VIVA pada Selasa dini hari, 3 November 2020.
Lantas apa saja pasal-pasal dalam UU Ciptaker alias Omnibus Law yang sudah resmi diteken Jokowi tersebut. Naskah UU Ciptaker terdiri dari 1187 halaman.Â
Yang mengatur soal ketenagakerjaan ada di Bab IV yang dimulai dari Pasal 80 yang dimulai dari halaman 533. Di dalamnya diatur antara lain penghapusan sejumlah ketentuan yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan yakni UU Nomor 13 Tahun 2003. Kemudian perubahan dan penghapusan sejumlah ketentuan dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yakni UU Nomor 40 Tahun 2004. Lalu penghapusan sebagian ketentuan dalam UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yakni UU Nomor 24 Tahun 2011. Selain itu penghapusan sebagian ketentuan dalam UU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yakni UU Nomor 18 Tahun 2017.
Dalam Pasal 81 kemudian diterakan ketentuan dan pasal yang dihapus maupun diubah dalam UU di atas tersebut contohnya soal pelatihan kerja. Disebutkan lembaga pelatihan kerja bisa oleh pemerintah, swasta maupun perusahaan pekerja berada.
Sementara soal tenaga kerja asing di Indonesia diatur dalam pasal 42 yang masih berada di bawah Pasal 81 butir ke-3,4,5 dan 6.Â
Bunyinya antara lain sebagai berikut:
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku bagi:
a- direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu atau pemegang saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing; atau
c. tenaga kerja asing yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada jenis kegiatan produksi yang terhenti
karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan (start-up) berbasis teknologi, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.
(4) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai
dengan jabatan yang akan diduduki.
(5) Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia.
(6) Ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
Â