Kasus Kebakaran Kejagung, Polisi Kembali Periksa Direktur APM

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Tim penyidik gabungan Bareskrim Polri akan memeriksa kembali Direktur PT APM inisial R sebagai tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa, 3 November 2020.

“Besok penyidik melakukan penyidikan tambahan terkait tersangka R selaku Dirut PT. APM,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri pada Senin, 2 November 2020.

Detik-detik Pria Paruh Baya Tewas dalam Kebakaran Rumah di Jagakarsa

Baca juga: Babak Baru Kasus Moge Anarkis, Polisi Serahkan SPDP ke Kejaksaan

Menurut dia, penyidik mau mendalami keterangan tersangka R yang menyampaikan menggunakan atau meminjam bendera orang lain saat menang tender perawatan Gedung Kejaksaan Agung.

“Maka, terkait hal ini terus dilakukan pendalaman,” ujarnya.

Sementara, Awi mengatakan penyidik hari ini memeriksa tersangka NH yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung pada Senin, 2 November 2020. “Informasi dari penyidik, yang bersangkutan hadir memenuhi pangilan,” jelas dia.

Diketahui, tim penyidik gabungan Bareskrim telah menetapkan delapan orang tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan yakni lima orang tukang inisial T, H, S, K dan IS. Kemudian, seorang mandor inisial UAN.

Selain itu, satu orang vendor PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner berinisial R, dan satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial NH.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.

Sementara, penyebab terjadinya kebakaran karena lima orang tukang telah lalai merokok di ruang Aula Biro Kepegawaian lantai 6. Saat itu, mereka lagi mengerjakan perbaikan ruangan tapi sambil merokok. Padahal, ada bahan-bahan yang mudah terbakar seperti lem, tinner, kertas, karpet dan lainnya. (ren)