Ridwan Kamil Ungkap Alasan Ogah Naikkan UMP 2021
- VIVA.co.id/ Adi Suparman.
VIVA – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkapkan alasannya tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2021. Ridwan Kamil beralasan adanya ratusan perusahaan yang terdampak pandemi COVID-19 memberlakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Menurutnya, ekonomi Jawa Barat saat ini perlahan berada dalam situasi positif. "Walaupun membaik, ada dua ribuan perusahaan dikabarkan yang terdampak, hampir 500 perusahaan mem-PHK,” ujar Ridwan Kamil di Bandung Jawa Barat, Senin 2 Oktober 2020.
Baca juga: Lima Daerah di Jabar Terbaik Tangani COVID-19, Depok Tak Masuk
Ridwan menjelaskan, Jawa Barat memiliki 60 persen industri manufaktur se-Indonesia. "Oleh covid, sektor paling parah itu manufaktur dan jasa. Jadi karena paling banyak maka PHK-nya banyak itu lah kenapa upah minimum provinsi tidak dinaikkan," kata mantan Wali Kota Bandung itu.
Oleh karena itu, Ridwan meminta semua pihak yang tidak setuju dengan keputusan tersebut jangan membandingkan dengan daerah lain. "Mengikuti surat edaran Kementerian Tenaga Kerja. Jadi jangan membandingkan dengan provinsi lain yang industrinya sedikit," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menetapkan UMP Provinsi Jabar tahun 2021 sebesar Rp1.810.351,36. Besaran UMP Jabar 2021 diatur dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.
Penetapan tersebut diumumkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar Rachmat Taufik Garsadi dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu (31/10/20). "Sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, bahwa gubernur selambat-lambatnya harus menetapkan dan mengumumkan UMP pada tanggal 1 November. Kewajiban itu harus dilaksanakan," kata Rachmat.
Rachmat menyatakan, penetapan UMP Jabar mengikuti Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi COVID-19 dan Surat Rekomendasi Dewan Pengupahan Jabar Nomor Nomor 561/51/X/Depeprov perihal Rekomendasi UMP Jabar 2021.
"Aturan terkait penetapan upah minimum ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Yang pertama bahwa lima tahun setelah penetapan PP ini segera ditetapkan kebutuhan hidup layak (KHL)," ucapnya. (ren)