Anak Gus Nur Diduga Terlibat dalam Video Penghinaan NU

Gus Nur alias Sugi Nur Rahardja
Sumber :
  • Antara

VIVA – Anak Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, yang berinisial M, dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus yang menjerat ayahnya, yakni dugaan ujaran kebencian terhadap organisasi kemasyarakatan Nahdlatul Ulama (NU) pada Senin, 2 November 2020.

Muncul Isu MLB PBNU, Waketum PKB Duga Karena Keresahan dari Daerah

M diperiksa sebagai saksi pada pukul 13.30 WIB, kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri.

Menurut dia, M diperiksa sebagai saksi untuk mendalami perannya bersama Gus Nur dalam membuat video yang memuat ujaran kebencian dan kemudian dianggap menghina NU. Sebab, ada nama anak Gus Nur dalam Youtube Channel itu.

Heboh! Gus Miftah Kritik Keras Gaya Dakwah Ustaz Maulana: Pecicilan, Tidak Pantas

“Pemeriksaan sebagai saksi, sejauh mana keterlibatannya membuat video, peng-upload-an. Karena, nama yang bersangkutan sesuai dengan channel YouTube yang digunakan, pengeditan,” ujar Awi.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim juga akan memeriksa orang-orang yang berada di dalam proses pembuatan video itu, termasuk ahli hukum tata negara Refly Harun sebagai pewawancara Gus Nur.

Pra MLB NU Dimulai di Surabaya, Lokasi Acara Dirahasiakan

Gus Nur ditangkap di sebuah rumah daerah Malamg, Jawa Timur, pada Sabtu dini hari, 24 Oktober 2020. Dia ditangkap atas laporan dari Ketua Pengurus Cabang NU Kabupaten Cirebon, Azis Hakim, atas tuduhan ujaran kebencian pada 21 Oktober 2020.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/02596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020. Diduga, Gus Nur melontarkan ujaran kebencian dalam acara yang diunggah di akun Youtube Refly Harun pada 18 Oktober 2020.

Dalam laporannya, Azis menyerahkan barang bukti berupa CD yang berisi pernyataan Gus Nur yang dianggap melecehkan NU serta disebut melakukan ujaran kebencian. Laporan dilakukan lantaran Gus Nur juga disebut telah berkali-kali menghina NU.

Atas perbuatannya, Gus Nur dipersangkakan Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor (UU) 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 310, 311 dan 207 KUHP. (ren)

Baca: 2 Fakta Ujaran Kontroversial Gus Nur yang Bikin Murka Elite NU

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya