Terungkap, Peran Tersangka Dorong Intel TNI Sampai Jatuh

VIVA Militer: TNI
Sumber :

VIVA - Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat, Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu, menjelaskan peran TR, pelaku pengeroyokan dua anggota TNI">TNI aktif satuan Intel Kodim 0304/Agam, Sumatera Barat.

Massa Pendukung Paslon Rampas Kotak Suara di Pilkada Mamberamo Tengah, Honai Dibakar

Berdasarkan hasil gelar perkara, Bayu mengatakan tersangka bertambah satu orang yakni TR. Menurut dia, pelaku Teteng berperan mendorong korban Serda Muhammad Yusuf.

“Tersangka TR mendorong korban MY sampai terjatuh,” kata Bayu saat dihubungi wartawan, Senin, 2 November 2020.

Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

Ia mengatakan peran tersangka TR ini dikuatkan atas keterangan saksi inisial AR alias Alvi, NA alias Lia dan DN alias Na yang merupakan karyawan toko butik dan phone cell di lokasi kejadian gerai hand phone Simpang Tarok, Guguk Panjang Kota Bukittinggi pada Jumat, 30 Oktober 2020, sekitar pukul 16.40 WIB.

“Itu juga terlihat dari video pada saat kejadian. Jumlah total tersangka jadi lima orang,” ujarnya.

Pria di Pulogadung Sadar dan Tanpa Pengaruh Alkohol Aniaya Pengendara Mobil hingga Tewas

Sebelumnya diberitakan, aksi pengeroyokan yang dilakukan kelompok geng motor gede (moge) Harley Owners Group Siliwangi Bandung Chapter (HOG SBC) terhadap dua anggota TNI aktif dari satuan Intel Kodim 0304/Agam, Sumatra Barat, terus dikembangkan.

Jajaran Kepolisian Resor Kota Bukittinggi pun kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial TR (33 tahun).

Menurut Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, penetapan tersangka baru ini berdasarkan hasil pemeriksaan alat bukti yang dilakukan Tim Khusus (Timsus) Penanganan Kasus Penganiayaan terhadap Dua personel TNI Kodim 0304/Agam.

“Penyidik Sat Reskrim kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan oleh anggota klub motor HOG di Kota Bukittinggi. Inisial TR. Sudah berdasarkan pemeriksaan alat bukti  yang dilakukan tim khusus,” kata AKBP Dody Prawiranegara, Senin, 2 November 2020.

Penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Mereka adalah B (16 tahun) S (49 tahun), HS (48 tahun) JAD (26 tahun).

Baca juga: Aniaya Intel TNI, 4 Pengendara Moge Jadi Tersangka

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya