Brigjen Prasetijo Belah Dua Jatah Suap Irjen Napoleon
- VIVA/Foe Peace
VIVA – Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo didakwa mendapat 150 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra terkait pengurusan menghapus nama Djoko Soegiarto Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, terungkap bahwa pada awal April tahun 2020, Djoko Soegiarto Tjandra yang berada di Kuala Lumpur Malaysia menghubungi Tommy Sumardi melalui telepon di Jakarta, menyampaikan maksud agar dapat masuk ke wilayah Indonesia secara sah untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus korupsi Bank Bali.
Dalam percakapan tersebut Djoko Tjandra meminta agar Tommy Sumardi menanyakan status Interpol Red Notice a.n. Joko Soegiarto Tjandra di NCB INTERPOL Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri, karena sebelumnya Djoko Tjandra mendapat informasi bahwa Interpol Red Notice atas nama dirinya sudah dibuka oleh Interpol Pusat di Lyon, Perancis.
Agar dapat masuk ke Indonesia, Djoko Tjandra bersedia memberikan uang sebesar Rp10 miliar melalui Tommy Sumardi untuk diberikan kepada pihak-pihak yang turut mengurus kepentingan Djoko Tjandra agar bisa masuk ke Indonesia, terutama kepada pejabat di NCB INTERPOL Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri.
Selanjutnya, Tommy Sumardi menemui dan meminta bantuan kepada Brigjen Pol Prasetijo Utomo di kantornya pada Biro Koorwas PPNS Bareskrim Polri untuk dapat memeriksa status Interpol Red Notice antas nama Joko Soegiarto Tjandra, dan kemudian Brigjen Pol Prasetijo Utomo, mengantarkan dan mengenalkan Tommy Sumardi kepada terdakwa Irjen Pol Drs. Napoleon Bonaparte selaku Kadivhubinter Polri.
Singkat cerita, pada tanggal 16 April 2020, sekira pukul 14.15 sampai dengan 14.58 WIB, Tommy Sumardi dengan membawa paper bag warna gelap (merah tua) tiba di gedung TNCC Mabes Polri dan menuju ruang Kadivhubinter bertemu dengan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte di ruang Kadivhubinter pada lantai 11 gedung TNCC Mabes Polri.
Saat itu, Tommy Sumardi menanyakan kepada terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte tentang status Interpol Red Notice temannya yakni Joko Soegiarto Tjandra, dan oleh terdakwa Irien Pol Napoleon Bonaparte menyatakan akan melakukan pengecekan terhadap status Interpol Red Notice Joko Soegiarto Tjandra.
Dalam kesempatan tersebut, Tommy Sumardi juga menyerahkan paper bag warna gelap kepada terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte setelah itu terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte meminta agar Tommy Sumardi untuk kembali datang esok hari.
Untuk kepentingan Djoko Tjandra, keesokan harinya sekira pukul 15.00 WIB, Tommy Sumardi bersama Brigjen Pol Prasetijo Utomo menemui terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte di ruangan Kadivhubinter Polri.
"Dalam pertemuan tersebut terdakwa Irjen Pol Drs Napoleon Bonaparte menyampaikan bahwa "Red Notice Joko Soegiarto Tjandra bisa dibuka, karena Lyon yang buka, bukan saya. Saya bisa buka, asal ada uangnya," ucap Jaksa mengutip ucapan Irjen Napoleon dalam surat dakwaan.
"Kemudian Tommy Sumardi menanyakan berapa (nominal uangnya) dan oleh terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte. M.Si dijawab "3 lah ji (3 milliar)" Setelah itu Tommy Sumardi meninggalkan ruangan Kadivhubinter," tambahnya.
Jatah Suap Dibelah dua
Djoko Tjandra lalu meminta sekretarisnya, Nurmawan Fransisca pada 27 April 2020, untuk menyerahkan uang sebesar USD100 ribu melalui Nurdin kepada Tommy Sumardi. Pada hari yang sama, Tommy bersama Brigjen Pol Prasetijo Utomo menuju kantor Divhubinter untuk menemui dan menyerahkan uang kepada terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
"Saat di perjalanan di dalam mobil, Brigjen Pol Prasetijo Utomo melihat uang yang dibawa oleh H. Tommy Sumardi, kemudian mengatakan "Banyak banget ini ji buat beliau. Buat gw mana?" dan saat itu uang dibelah dua oleh Brigjen Pol Prasetijo Utomo, dengan mengatakan, "Ini buat gw, nah ini buat beliau sambil menunjukkan uang yang sudah dibagi dua. Kemudian dijawab oleh H. Tommy Sumardi "Ya, udah lo aja yang nyerahin semuanya," katanya.
Selanjutnya, sekira pukul 15.54 WIB, Tommy Sumardi dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo tiba di gedung TNCC Mabes Polri dengan membawa paper bag warna gelap dan langsung menemui Terdakwa Irjen Pol Napoleon
Bonaparte di ruang Kadivhubinter di lantai 11.
"Setiba di ruangan Kadihubinter, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menyerahkan sisa uang yang ada sebanyak USD50,000. Namun terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte tidak mau menerima uang dengan nominal tersebut dengan mengatakan, "Ini apaan nih segini, ga mau saya. Naik ji jadi 7 (tujuh) ji soalnya kan buat depan juga, bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau dan berkata "petinggi kita ini," terang Napoleon dikutip jaksa.
Tommy Sumardi didampingi Brigjen Prasetijo kemudian kembali dengan membawa paper bag warna gelap meninggalkan gedung TNCC Mabes Polri. (ase)