UU Cipta Kerja Belum Ada Nomor, Serikat Buruh Tunda Ajukan Uji Materi

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law yang kembali dilakukan oleh para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) digelar di kawasan patung kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin 2 November 2020.

Forum Politisi Muda Gugat Masa Jabatan Anggota DPR ke MK, Minta Dibatasi 2 Periode

Massa yang sebelumnya hanya diizinkan melakukan aksi di kawasan patung kuda, kemudian diberikan izin untuk bergerak ke depan Mahkamah Konstitusi. Perwakilan buruh yang dipimpin oleh Presiden KSPSI Abdul Gani dan Presiden KSPI Said Iqbal berencana untuk bertemu dengan perwakilan dari Mahkamah Konstitusi. 

"Meminta dengan sungguh-sungguh kepada hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengambil keputusan yang seadil-adilnya. Saya ulangi, mengambil keputusan yang seadil-adilnya tanpa memandang kepentingan apa pun kecuali kepentingan negara," ujar Said Iqbal kepada wartawan, Senin 2 November 2020.

Alexander Marwata Gugat Pasal 36 UU KPK ke MK, Pengacara Beri Penjelasan

Baca juga: Anies Soal Penghargaan: Jakarta Bukan Kota Terbaik Transportasi

Para buruh yang awalnya akan mengajukan gugatan judicial review terhadap Undang Undang Cipta Kerja ditunda, lantaran undang-undang tersebut belum memiliki nomor undang-undang.

Apindo Tegaskan Patuhi Putusan MK soal Judicial Review UU Cipta Kerja, Ada Tapinya

"Karena belum ada nomor, dengan terpaksa KSPSI dan KSPI akan menyerahkan gugatan tapi tidak bisa karena sesuai aturan harus menunggu nomer setelah ditandatangani oleh Presiden," ujar Said Iqbal.

Aksi buruh pun menyerahkan pernyataan sikap kepada hakim Mahkamah Konstitusi agar nantinya memutuskan perkara judicial review secara adil. Said Iqbal memastikan ketika Undang Undang Cipta Kerja telah memiliki nomor, serikat pekerja akan mengajukan judicial review secara resmi. (art)

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

Blak-blakan Alexander Marwata Gugat Pasal di UU KPK: Bisa jadi Alat Kriminalisasi ke Kami

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, Alexander Marwata, telah mengajukan uji materil atau judicial review, terhadap pasal 36 UU KPK, ke Mahkamah Konstitusi, MK.

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024