Kronologi Irjen Napoleon Minta Jatah Rp7 M untuk Petinggi Kita

Irjen Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte didakwa menerima suap 200 ribu dolar Singapura dan 270 dolar AS dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra melalui pengusaha Tommy Sumardi. Suap tersebut ditujukan untuk pengurusan penghapusan red Notice terhadap Djoko Tjandra.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung, terungkap kronologi permintaan 'jatah' suap Irjen Pol Napolen Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo kepada Djoko Tjandra agar dapat menghapus red notice dan bisa kembali ke Tanah Air. 

Dimulai pada awal April tahun 2020, Joko Soegiarto Tjandra yang berada di Kuala Lumpur Malaysia menghubungi Tommy Sumardi melalui telepon di Jakarta, menyampaikan maksud agar dapat masuk ke wilayah Indonesia secara sah untuk mengajukan Peninjauan Kembali atas kasus korupsi Bank Bali. 

Dalam percakapan tersebut Djoko Tjandra meminta agar Tommy Sumardi menanyakan status Interpol Red Notice a.n. Joko Soegiarto Tjandra di NCB INTERPOL Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri, karena sebelumnya Djoko Tjandra mendapat informasi bahwa Interpol Red Notice atas nama dirinya sudah dibuka oleh Interpol Pusat di Lyon, Perancis. 

"Agar Joko Soegiarto Tjandra dapat masuk ke Indonesia, maka Joko Soegiarto Tjandra bersedia memberikan 
uang sebesar Rp10 miliar melalui H. Tommy Sumardi untuk diberikan kepada  pihak-pihak yang turut mengurus kepentingan Joko Soegiarto Tjandra masuk ke Indonesia terutama kepada pejabat di NCB INTERPOL Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri," ujar Jaksa Zulkipli saat membacakan dakwaan. 

Selanjutnya, Tommy Sumardi menemui dan meminta bantuan kepada Brigjen Pol Prasetijo Utomo di kantornya pada Biro Koorwas PPNS Bareskrim Polri untuk dapat memeriksa status Interpol Red Notice antas nama Joko Soegiarto Tjandra, dan kemudian Brigjen Pol Prasetijo Utomo, mengantarkan dan mengenalkan Tommy Sumardi kepada Terdakwa Irjen Pol Drs. Napoleon Bonaparte selaku Kadivhubinter Polri.

Untuk mewujudkan keinginan Djoko Tjanratersebut, pada tanggal 9 April 2020, H. Tommy Sumardi mengirimkan pesan melalui Whatsapp berisi file surat dari Anna Boentaran (istri Joko Soegiarto Tjandra) yang kemudian Brigjen Pol Prasetijo Utomo, meneruskan file tersebut kepada Brigadir Fortes dan memerintahkan Brigadir Fortes untuk mengeditnya sesuai format permohonan penghapusan Red Notice yang ada di Divhubinter. 

"Setelah selesai diedit Brigadir Fortes mengirimkan kembali file tersebut untuk dikoreksi Brigjen Pol Prasetijo Utomo, yang selanjutnya file konsep surat tersebut dikirimkan oleh Brigjen Pol Prasetijo Utomo, kepada H. Tommy Sumardi," ujarnya. 

Pada tanggal 16 April 2020, sekira pukul 14.15 sampai dengan 14.58 WIB, Tommy Sumardi dengan membawa paper bag warna gelap (merah tua) tiba di gedung TNCC Mabes Polri dan menuju ruang Kadivhubinter bertemu dengan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte di ruang Kadivhubinter pada lantai 11 gedung TNCC Mabes Polri. 

Saat itu, Tommy Sumardi menanyakan kepada Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte tentang status Interpol Red Notice temannya yakni Joko Soegiarto Tjandra, dan oleh terdakwa Irien Pol Napoleon Bonaparte menyatakan akan melakukan pengecekan terhadap status Interpol Red Notice Joko Soegiarto Tjandra.

Dalam kesempatan tersebut, Tommy Sumardi juga menyerahkan paper bag warna gelap kepada Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte setelah itu terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte meminta agar Tommy Sumardi untuk kembali datang esok hari. 

Untuk kepentingan Djoko Tjandra, keesokan harinya sekira pukul 15.00 WIB, Tommy Sumardi bersama Brigjen Pol Prasetijo Utomo menemui terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte di ruangan Kadivhubinter Polri. 

"Dalam pertemuan tersebut terdakwa Irjen Pol Drs Napoleon Bonaparte menyampaikan bahwa "Red Notice Joko Soegiarto Tjandra bisa dibuka, karena Lyon yang buka, bukan saya. Saya bisa buka, asal ada uangnya," ucap Jaksa. 

"Kemudian H. Tommy Sumardi menanyakan berapa (nominal uangnya) dan oleh terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte. M.Si dijawab "3 lah ji (3 milliar)" Setelah itu H. Tommy Sumardi meninggalkan ruangan Kadivhubinter," tambahnya. 

Pada tanggal 27 April 2020, Djoko Tjandra meminta Nurmawan Fransisca (sekretaris Djoko Tjandra) untuk menyerahkan uang sebesar USD100 ribu melalui Nurdin kepada Tommy Sumardi, dan penyerahan uang tersebut dilaporkan kepada Djoko Tjandra. 

Setelah menerima uang tunai sejumlah USD100 ribu dari Djoko Soegiarto Tjandra, pada tanggal 27 April 
2020 WIB, Tommy Sumardi bersama Brigjen Po Prasetijo Utomo menuju kantor Divhubinter untuk menemui dan menyerahkan uang kepada terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte. 

"Saat diperjalanan di dalam mobil, Brigjen Pol. Prasetijo Utomo, melihat uang yang dibawa oleh H. Tommy Sumardi, kemudian mengatakan "Banyak banget ini ji buat beliau? Buat gw mana?" dan saat itu uang dibelah dua oleh Brigjen Pol Prasetijo Utomo, dengan mengatakan "Ini buat gw, nah ini buat beliau sambil menunjukkan uang yang sudah dibagi dua. Kemudian dijawab oleh H. Tommy Sumardi "Ya, udah lo aja yang nyerahin semuanya," katanya. 

Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

Selanjutnya, sekira pukul 15.54 WIB, Tommy Sumardi dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo tiba di gedung TNCC Mabes Polri dengan membawa paper bag warna gelap dan langsung menemui Terdakwa Irjen Pol Napoleon 
Bonaparte di ruang Kadivhubinter di lantai 11.

"Setiba di ruangan Kadihubinter, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menyerahkan sisa uang yang ada sebanyak USD50,000, namun terdakwa Irjen Pol Drs. Napoleon Bonaparte tidak mau menerima uang dengan nominal tersebut dengan mengatakan "Ini apaan nih segini, ga mau saya. Naik ji jadi 7 (tujuh) ji soalnya kan buat depan juga, bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau dan berkata "petinggi kita ini," terang Napoleon dikutip jaksa.

Polri Bakal Keluarkan Red Notice 2 Tersangka TPPO Ribuan Mahasiswa ke Jerman

Tommy Sumardi didampingi Brigjen Prasetijo kemudian kembali dengan membawa paper bag warna gelap meninggalkan gedung TNCC Mabes Polri. 

Pada tanggal 28 April 2020, kembali Djoko Tjandra meminta agar Nurmawan Fransisca menyerahkan uang sebesar SGD200,000 kepada Tommy Sumardi, selanjutnya setelah uang diserahkan kemudian Nurmawan Fransisca menelpon Djoko Tjandra bahwa uang telah diterima oleh Tommy Sumardi. Setelah itu, Tommy Sumardi menuju gedung TNCC Mabes Polri untuk menemui Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte. 

Nawawi Tanya Kasatgas KPK yang Cari Harun Masiku, Dijawab Mohon Waktu Kami Terus Mencari Pak

Sekira pukul 12.20 WIB, Tommy Sumardi tiba di gedung TNCC Mabes Polri dan menemui Terdakwa Irjen Pol Drs. Napoleon Bonaparte, ruang Kadiv Hubinter pada lantai 11 gedung TNCC Mabes Polri. Kemudian Tommy Sumardi menyerahkan uang sebesar SGD200,000 kepada terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte.  

Pada tanggal 29 April 2020, kembali Djoko Soegiarto Tjandra meminta Nurmawan Fransisca untuk menyerahkan uang sejumlah USD100,000, yang dalam pelaksanaannya uang tersebut diserahkan kepada Tommy Sumardi melalui Nurdin di Rumah Makan Merah Delima (samping Mabes Polri). 

Tommy Sumardi lalu menuju gedung TNCC Mabes Polri dengan membawa kantong plastik warna putih menemui terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte di ruang Kadiv Hubinter gedung TNCC Mabes Polri lantai 11. Tommy Sumardi menyerahkan uang USD100,000 yang ada dalam kantong plastik warna putih kepada Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte. 

Setelah menerima uang tersebut Terdakwa Irjen Pol Drs. Napoleon Bonaparte, memerintahkan Kombes Pol. Tommy Aria Dwianto untuk membuat surat ditujukan kepada pihak Imigrasi sebagaimana Surat Divisi Hubungan Internasional Polri Nomor B/1000/V/2020/NCB-Div HI tanggal 29 April 2020, perihal Penyampaian Informasi Pembaharuan Data, yang ditandatangani oleh An. Kadivhubinter Polri Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol. Nugroho Slamet untuk Ditjen Imigrasi Kemenkumham yang berisi penghapusan "Interpol Red Notice" atas nama Joko Soegiarto Tjandra.

"Setelah surat itu diterbitkan Brigjen Prasetijo menghubungi Tommy Sumardi melalui telepon dan mengatakan 'Ji, sudah beres tuh, mana nih jatah gw punya' dan dijawab oleh Tommy Sumardi 'sudah, jangan bicara ditelepon, besok saja saya ke sana,"

Tommy lalu bertemu Prasetijo keesokan harinya di kantornya dan memberikan 50 ribu dolar AS kepada Prasetijo sehingga total uang yang diserahkan Tommy kepada Prasetijo adalah 100 ribu dolar AS.

Napoleon pada 8 Mei 2020 lalu meminta anak buahnya Kombes Pol. Tommy Aria Dwianto membuat surat untuk Anna Boentaran yang menerangkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan pada Police Data Criminal ICPO Interpol didapatkan hasil Joko Soegiarto Tjandra tidak lagi terdata sebagai subjek Red Notice ICPO Interpol, Lyon, Prancis.

Pada 12 Mei 2020, Djoko Tjandra kembali meminta sekretarisnya menyerahkan uang 100 ribu dolar AS kepada Tommy. Pada 22 Mei 2020, Djoko Tjandra kembali meminta sekretarisnya untuk menyerahkan uang 50 ribu dolar AS kepada Tommy sehingga total uang yang diserahkan Djoko Tjandra ke Tommy Sumardi adalah 500 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya