Pejabat Kejagung Diperiksa Terkait Jasa Pemeliharaan Kebersihan
- vivanews/Andry Daud
VIVA - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung inisial NH penuhi panggilan tim penyidik gabungan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin, 2 November 2020.
“Saat ini tim penyidik gabungan sedang memeriksa tersangka NH (Kasubag Sarpras dan PPK Kejagung),” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigadir Jenderal Polisi Ferdy Sambo.
Menurut dia, penyidik memeriksa tersangka NH terkait paket pekerjaan jasa pemeliharaan kebersihan (cleaning service) gedung, taman dan halaman kantor Kejaksaan Agung tahun 2020.
Diketahui, tim penyidik gabungan Bareskrim telah menetapkan delapan orang tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan yakni lima orang tukang inisial T, H, S, K dan IS. Kemudian, seorang mandor inisial UAN.
Selain itu, satu orang vendor PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner inisial R, dan satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) insial NH.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.
Sementara, penyebab terjadinya kebakaran karena lima orang tukang telah lalai merokok di ruang Aula Biro Kepegawaian lantai 6. Saat itu, mereka lagi mengerjakan perbaikan ruangan tapi sambil merokok. Padahal, ada bahan-bahan yang mudah terbakar seperti lem, tinner, kertas, karpet dan lainnya.
Sebelumnya, tersangka NH tidak hadir pemeriksaan penyidik pekan lalu karena dikabarkan sakit pada Selasa, 27 Oktober 2020. Sebab, kuasa hukum yang bersangkutan mewakili untuk mengirimkan surat kepada penyidik agar pemeriksaannya dijadwal ulang. Namun, kuasa hukum tidak bisa membuktikan surat dokternya.
Sementara, tujuh orang tersangka lainnya sudah diperiksa yakni lima orang tukang inisial S, H, T, K, IS (tukang wall paper) dan satu orang mandor inisial UAM serta Direktur PT APM inisial R. Mereka didampingi oleh penasihat hukum yang disediakan oleh UAM untuk para tukangnya.