Polisi Pastikan Periksa Refly Harun untuk Kasus Gus Nur
- YouTube Refly Harun
VIVA – Mabes Polri memastikan akan memanggil dan memeriksa pakar hukum tata negara, Refly Harun. Ia akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan tersangka Sugi Nur Raharja alias Gus Nur terhadap Nahdlatul Ulama (NU).Â
Refly Harun direncanakan dimintai keterangan pada Selasa, 3 November 2020.
“Informasi dari penyidik, rencananya besok 3 November 2020 (panggilan pemeriksaan) pukul 10.00 WIB," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dihubungi, Senin 2 November 2020.
Baca juga:Â Pejabat Kejagung Kembali Diperiksa sebagai Tersangka Kebakaran
Menurut dia, pemeriksaan terhadap Refly Harun sebagai saksi. Karena, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim ingin mendalami semua orang yang diduga terkait dengan kasus Gus Nur.
Sebab, Refly yang mengunggah video dialog Gus Nur ke akun YouTube yang berjudul ‘Setengah Jam dengan Gus Nur, Isinya Kritik Pedas Semua!!’ pada Minggu, 18 Oktober 2020.
"Dipanggil sebagai saksi dari tersangka SN," ujarnya.
Gus Nur ditangkap di sebuah rumah daerah Malang, Jawa Timur pada Sabtu, 24 Oktober 2020 dini hari. Gus Nur ditangkap atas laporan dari Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, Azis Hakim, atas tuduhan ujaran kebencian pada Rabu, 21 Oktober 2020.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/02596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020. Diduga, Gus Nur melontarkan ujaran kebencian dalam acara yang diunggah di akun YouTube Refly Harun pada 18 Oktober 2020.
Dalam laporannya, Azis menyerahkan barang bukti berupa CD yang berisi pernyataan Gus Nur yang dianggap melecehkan NU serta disebut melakukan ujaran kebencian. Laporan dilakukan lantaran Gus Nur juga disebut telah berkali-kali menghina NU.
Atas perbuatannya, Gus Nur dipersangkakan Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 310, 311 dan 207 KUHP.