Pejabat Kejagung Kembali Diperiksa sebagai Tersangka Kebakaran

Kebakaran hebat di gedung Kejagung
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA - Tim penyidik Bareskrim Polri kembali menjadwalkan memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung inisial NH sebagai tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung, Senin, 2 November 2020.

Harvey Moeis Bingung dari Mana Negara Rugi Rp300 Triliun di Kasus Timah: Masyarakat Kena Prank!

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Ferdy Sambo, mengatakan NH harusnya diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus kebakaran Gedung Kejaksaan, pada pekan lalu, Selasa, 27 Oktober 2020. Namun, yang bersangkutan mangkir sehingga diagendakan ulang pemeriksaannya.

“Hari Senin (2 November), tim penyidik gabungan akan memeriksa tersangka NH,” kata Ferdy saat dihubungi wartawan pada Senin, 2 November 2020.

Terkuak, Ini Lokasi Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Selain itu, Ferdy mengatakan penyidik juga meminta keterangan satu orang aparatur sipil negara (ASN) Kejaksaan Agung sebagai saksi terkait pengadaan alumunium composit panel (ACP) di Gedung Kejaksaan tahun 2019.

Tersangka NH tidak hadir pemeriksaan penyidik pekan lalu karena dikabarkan sakit. Sebab, kuasa hukum yang bersangkutan mewakili untuk mengirimkan surat kepada penyidik agar dijadwalkan ulang pemeriksaannya. Namun, kuasa hukumnya tidak bisa membuktikan surat dokternya.

20 Unit Damkar Dikerahkan Padamkan Kebakaran di Pemukiman Padat Penduduk di Johar Baru

Sementara, tujuh orang tersangka lainnya sudah diperiksa yakni lima orang tukang inisial S, H, T, K, IS (tukang wall paper) dan satu orang mandor inisial UAM serta Direktur PT APM inisial R. Mereka didampingi oleh penasihat hukum yang disediakan oleh UAM untuk para tukangnya.

Diketahui, tim penyidik gabungan Bareskrim telah menetapkan delapan orang tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan yakni lima orang tukang inisial T, H, S, K dan IS. Kemudian, seorang mandor inisial UAN.

Selain itu, satu orang vendor PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner inisial R, dan satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial NH.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.

Sementara, penyebab terjadinya kebakaran karena lima orang tukang telah lalai merokok di ruang Aula Biro Kepegawaian lantai 6. Saat itu, mereka tengah mengerjakan perbaikan ruangan tapi sambil merokok. Padahal, ada bahan-bahan yang mudah terbakar seperti lem, tinner, kertas, karpet dan lainnya.

Baca juga: Protes Macron, Ormas Islam Demo Konjen Prancis di Surabaya
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya