Wantimpres Sebut Omnibus Law Bagian dari Nawacita
- Istimewa.
VIVA - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Mardiono mengatakan Ombibus Law Undang-Undang Cipta Kerja merupakan bukti keseriusan Presiden Jokowi menata kembali perekonomian nasional. Sebelum DPR mengesahkan UU itu, Watimpres sudah memberikan masukan, saran dan pertimbangan kepada Jokowi.
"Isi apa yang kami sampaikan kepada Pak Presiden, itu tidak diperbolehkan untuk kami sampaikan kepada publik dan kepada siapa pun. Itu diatur dalam UU," kata Mardiono melalui keterangan resminya, Minggu, 1 November 2020.
Menurut Mardiono, secara umum UU Cipta Kerja memiliki tujuan mulia karena UU ini merupakan bagian dari program nawacita, revolusi mental dan agenda reformasi birokrasi yang dicanangkan Jokowi pada periode pertama pemerintahannya dan dilanjutkan pada periode kedua ini.
Jokowi, kata Mardiono, membuat terobosan, menginisiasi pembuatan Omnibus Law UU Cipta Kerja. UU itu untuk memulihkan perekonomian nasional. Apalagi, Indonesia tengah dilanda pandemi COVID-19.
"Pemeritah harus mengambil terobosan-terobosan yang cepat untuk menyikapi bagaimana pemerintah segera mengatasi persoalan keselamatan rakyat dari ancaman COVID-19 dan bagaimana masyarakat bisa memenuhi kebutuhan ekonominya. Dua-duanya harus kita garap secara bersama-sama," katanya.
Dia mengatakan Omnibus Law UU Cipta Kerja ini merupakan terobosan Presiden Jokowi untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Menurut Mardiono, UU Ciptaker yang merupakan terobosan Jokowi bertujuan untuk mengatasi masalah sulitnya pengurusan perizinan usaha, mengatasi masalah angkatan kerja dan lapangan kerja yang tak berbanding lurus, dan menguragi pengangguran akan terus bertambah.
Sebab, generasi milenial, yang berusia 18-30 akan mencapai 50 persen lebih pada 2024. Hal itu akan menjadi masalah besar bagi perjalanan bangsa ini di masa mendatang.
"Saya pengusaha 39 tahun, saya menjalankan dunia usaha. Di Indonesia itu begitu sulitnya untuk membuka dunia usaha, apalagi usaha-usaha yang besar, yang kecil saja perizinannya sangat rumit," katanya.
Mardiono mencontohkan kalau dia membangun hotel butuh waktu, ada 23 perizinan yang harus dia urus. Paling tidak memerlukan waktu 1 sampai 1,6 tahun lamanya. Di lain sisi, Indonesia mau menargetkan untuk meraih devisa sektor pariwisata.
"Nah, kalau kita mau meraih sektor pariwisata maka kita harus mempersiapkan sarana, prasarana dan infrastrukturnya," ujarnya.
Dia menambahkan kalau orang berwisata itu harus memiliki fasilitas yang cukup. Misalnya, hotel tersedia, di samping tempat berwisata, tersedia hotel, kemudian restoran, dan tempat-tempat souveir.
"Di lain pihak kalau orang mau membangun sarana, prasarana dan fasiliutas itu, itu sulit untuk mendapatkan perizinan," tuturnya.
Mardiono menegaskan investor asing dan dalam negeri seringkali menyampaikan komplain karena rumitnya mengurus perizinan usaha sebelum adanya UU Cipta Kerja. Namun, kini para investor cukup senang dan bangga karena dengan adanya UU Cipta Kerja, mereka nanti tidak lagi mengalami kesulitan mengurus perizinan usaha.