Ridwan Kamil Tetapkan UMP Jawa Barat Rp1,8 Juta

Ridwan Kamil
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Provinsi Jabar Tahun 2021 sebesar Rp1.810.351,36, keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Motif Anak Majikan Bunuh Satpam di Bogor, Kesal Diadukan Sering Pulang Malam

Besaran nilai UMP Jawa Barat Tahun 2021 sama dengan nilai UMP Jawa Barat Tahun 2020 yakni sebesar Rp1.810.351,36.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar Rachmat Taufik Garsadi di Bandung, Sabtu, mengatakan dalam menetapkan UMP Tahun 2021 Pemprov Jabar mengacu pada surat edaran Menakertrans melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Penjelasan Kemdiktisantek Soal Aksi Demo Pegawai Karena Pemecatan ASN Sepihak

"Ini dasarnya dari penetapan UMP Jabar untuk 2021," kata Taufik.

Untuk selanjutnya, pihaknya menuturkan bahwa UMP Tahun 2021 menjadi dasar bagi seluruh kabupaten kota di Jabar sebagai sosial sefety naet dalam menetapan upah minum kabupaten/kota atau UMK.

Israel Sebut Tunda Gencatan Senjata, Hamas Tetap Tegaskan Komitmennya

"Jadi jangan ada lagi kabupaten kota di bawah UMP. Untuk UMK ini kabupaten kota memiliki waktu sampai 21 November, Nantinya untuk di kabupaten kota adalah UMK sehingga kami harap datanya lebih jelas dan ini surat edaran ada kekuatan yang sesuai regulasi hukum yang ada," kata dia.

Dia menuturkan untuk menaikkan UMP dibutuhkan perhitungan mengacu pada survei kebutuhan hidup layak (KHL), hasil pertumbuhan ekonomi provinsi, dan angka inflasi.

Akan tetapi, dari Badan Pusat Statistik (BPS) Jabar belum juga meluncurkan data terbaru.

"Sampai saat ini kami belum mendapatkan rilis terbaru dari BPS. Karena mereka baru akan meriils data inflasi pada 2 November dan pertumbuhan ekonomi pada 4 November," ujar Taufik.

Menurut dia, dengan belum adanya data tersebut Pemprov Jabar coba mengacu pada data terakhir yakni triwulan II 2020 dan berdasarkan data BPS Jabar pertumbuhan ekonomi Jabar pada triwulan II 2020 mengalami kontraksi sebesar -5,98 persen (yoy). (ant)

Ratusan Pegawai Kemendikti Melakukan Aksi Demo dan Minta Presiden Turun Tangan

Dalih Kemendiktiksaintek Pemberhentian ASN Tak Dilakukan Mendadak

Aksi damai dilakukan oleh ASN Kemendiktisaintek, yang dipicu oleh adanya pemberhentian secara mendadak kepada salah seorang ASN.

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2025