Tiga Kecamatan Kena Dampak Debu Vulkanik Gunung Sinabung

Gunung Sinabung di Kabupaten Karo saati erupsi dan menyemburkan debu vulkanik.
Sumber :
  • ANTARA/HO

VIVA – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karo, Natanail Perangin-angin mengatakan, erupsi Gunung Sinabung, Kamis sekira pukul 17.52 WIB, menyebabkan tiga kecamatan terpapar debu vulkanik dan luncuran awan panas.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

"Erupsi Gunung Sinabung itu meluncurkan awan panas dengan jarak 2.000 meter ke arah timur-tenggara, dan tinggi kolom 1.500 meter," ujar Natanail, Jumat 30 Oktober 2020.

Ia menjelaskan, tiga kecamatan di Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara yang terdampak awan panas itu yakni Kecamatan Berastagi, Kecamatan Merdeka, dan Kecamatan Dolat Rakyat.

Dapat Hibah 5 Juta Blangko dari Kemendagri, Pemprov Jakarta Jamin Cetak KTP Kini Hanya 15 Menit

"Tidak ada rumah warga yang rusak di tiga kecamatan itu, akibat Erupsi Sinabung, di Kabupaten Karo," katanya.

Sebelumnya, Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Rabu 28 Oktober 2020 sekira pukul 08.51 WIB kembali meluncurkan awan panas dengan jarak 1.000 meter ke arah timur-tenggara.

Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Daerah Terdampak Tak Ditunda

Erupsi gunung Sinabung itu terekam seismogram dengan amplitudoa maksimum 120 mm dan durasi 166 detik.

Saat ini Gunung Sinabung berada pada status Level III (Siaga) dengan rekomendasi warga maupun petani agar tidak melakukan aktivitas di desa-desa yang sudah direlokasi, serta lokasi di dalam radius 3 km dari puncak Gunung Sinabung. Selanjutnya radius sektoral 5 km untuk sektor selatan-timur, dan 4 km untuk sektor timur-utara.

Kepala Pos Pantau Gunung Api Sinabung, Armen Putra.mengingatkan pada liburan panjang ini, Kabupaten Karo menjadi lokasi favorit masyarakat untuk berwisata. Dengan itu, ia mengimbau warga untuk tidak memasuki zona merah Gunung Sinabung. (Ant)

Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024