KPK Ingatkan Hadiah untuk Instansi Dicatat Jadi Milik Negara

Daniel Mananta serahkan sejumlah sepeda ke Kantor Staf Presiden (KSP)
Sumber :
  • instagram.com/kantorstafpresidenri/

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengaku telah menerima penjelasan dari Kantor Staf Presiden (KSP) mengenai pemberian atau gratifikasi sepeda lipat edisi Sumpah Pemuda. KSP menyebut hadiah itu bukan untuk individu, melainkan untuk instansi KSP.

ICW Bilang 5 Pimpinan KPK Baru yang Dipilih Komisi III DPR RI Mengecewakan

Terkait masalah itu, Plt Juru Bicara pencegahan KPK Ipi Maryati mengingatkan agar pemberian sepeda lipat tersebut dicatat sebagai Barang Milik Negara (BMN). 

"Setelah itu, agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan institusi dalam pelaksanaan tugas yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat," kata Ipi kepada awak media, Kamis, 29 Oktober 2020. 

Terpopuler: Siswi Kristen Sekolah di Madrasah Islam Dapat Bantuan, Rekam Jejak Ketua KPK Baru

Ipi menegaskan bahwa pemberian atau sumbangan yang diberikan untuk instansi bukanlah gratifikasi. Maka tak wajib dilaporkan kepada KPK. Namun jika pemberian itu ditujukan kepada individu, maka harus dilaporkan karena masuk kategori gratifikasi.

"Gratifikasi ilegal bila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban. Karenanya, wajib dilaporkan kepada KPK," kata Ipi.

Komjen Setyo Budiyanto Terpilih jadi Ketua KPK, Yudi Purnomo: Ada Tugas Berat Memulihkan Kepercayaan Publik

Ipi merincikan, gratifikasi ilegal memiliki dua dimensi, yaitu pencegahan dan penindakan. Jika penyelenggara negara atau pegawai negeri melaporkan penerimaan gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja, maka gugur ancaman pidananya.

Sebaliknya, jika tidak melaporkan dan terbukti menerima, maka sanksi pemidanaan sebagaimana diatur dalam pasal 12 B UU Pemberantasan Korupsi bisa diterapkan.

Namun demikian, Ipi mengimbau sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi, KPK minta kepada institusi yang menerima hadiah, sumbangan, hibah, atau filantropi dari masyarakat agar mengadministrasikan dan mempublikasikan penerimaan serta pemanfaatannya.

"Hal ini sejalan dengan PMK No 99 Tahun 2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah," imbuhnya.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mendalami soal dugaan adanya jual beli aset milik Anggota DPR RI fraksi Partai Gerindra Anwar Sadad.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024