KPK Tangkap Buronan Penyuap Mantan Sekretaris MA Nurhadi  

Jubir KPK Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Petugas Komisi Penberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil menangkap buronan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Hiendra Soenjoto atau HSO. 

Kasus Pungli di Rutan KPK, Eks Gubernur Sulsel hingga mantan Sekretaris MA Diperiksa

Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) itu ditangkap di kawasan Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan.

"Benar penyidik KPK hari ini berhasil menangkap DPO KPK atas nama tersangka HSO dalam perkara Tipikor dugaan suap pengurusan perkara MA tahun 2011-2016," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Kamis, 29 Oktober 2020.

KPK Periksa Pengacara Lucas Terkait Kasus Dugaan TPPU Sekertaris MA Nurhadi

Ali lebih jauh menuturkan, saat ini Hiendra sudah berada di kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.

"Saat ini yang bersangkutan sudah berada di kantor KPK dan masih dalam pemeriksaan tim penyidik KPK," imbuhnya. 

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Terkait hal lainnya, kata Ali Fikri, akan disampaikan dalam konferensi pers malam nanti.

Dalam kasus ini, KPK menjerat Hiendra selaku tersangka pemberi suap kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Hebriyono. Ketiganya sempat buronan. 

Nurhadi dan menantunya sudah ditangkap lebih dulu pada awal Juni 2020. Dalam surat dakwaan untuk Nurhadi, KPK menyebut Hiendra memberi suap sebanyak Rp45,7 miliar. 

Hiendra diduga memberikan uang kepada Nurhadi untuk mengurus perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan seluas 26.800 meter persegi di wilayah KBN Marunda, Jakarta Utara.

Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

Nurhadi Blak-blakan soal Kode Pungli di Rutan KPK: Botol itu Sewa HP

Mantan Sekertaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman blak-blakan adanya sebuah kode untuk menyewa ponsel genggam atau handphone dan jika terdapat sidak. Hal itu te

img_title
VIVA.co.id
23 September 2024