Perpres Terbit, ICW Minta KPK Supervisi Kasus Djoko Tjandra

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana
Sumber :
  • Antarafoto/Kurnia Ramadhana

VIVA – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera supervisi perkara Djoko Tjandra yang sedang ditangani Kejaksaan Agung maupun Kepolisian. 

Prabowo Mau Utang Petani Diputihkan, Wamentan: Semoga Bisa Segera Direalisasikan

Hal itu karena diterbitkannya Praturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terlebih KPK telah resmi mengeluarkan surat perintah supervisi untuk kasus tersebut.

“ICW mendorong agar KPK dapat memulai supervisi awal pada kasus Djoko Tjandra yang sedang ditangani Kejaksaan Agung maupun Kepolisian,” kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada awak media, Kamis, 29 Oktober 2020.

Raffi Ahmad Dilantik jadi Utusan Khusus Presiden, Apa Tugasnya?

Baca juga: Bentrokan Ormas di Tangerang, Kapolsek Ciledug Terluka

Kurnia menuturkan, ada beberapa hal yang belum terungkap dalam penanganan perkara Djoko Tjandra. Salah satunya yakni keterlibatan oknum Jaksa lainnya dalam perkara Djoko Tjandra.

Eks Menteri Pelaku Tindak Pidana Tak Berhak Dapat Jaminan Kesehatan dari Negara

“Dalam pengurusan fatwa di Mahkamah Agung, siapa saja yang terlibat. Apakah hanya Pinangki atau sebenarnya ada juga oknum di internal MA yang turut membantu?” kata Kurnia.

Menurut Kurnia, selain Andi Irfan Jaya apakah ada politisi lain yang juga terlibat perkara pengurusan fatwa yang turut melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

“Poin tersebut harus didalami oleh KPK dengan menanyakan perkembangannya pada Kejaksaan Agung atau pun Kepolisian. Jika jawaban yang didapat sekadar normatif atau ada upaya untuk melindungi pihak tertentu, maka selayaknya KPK dapat mengambil alih seluruh penanganan yang ada pada Kejaksaan Agung ataupun Kepolisian, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Perpres Supervisi,” ujarnya.

Kurnia menegaskan, Perpres yang mengatur soal supervisi KPK menjadi pengingat bagi Pimpinan Kejaksaan Agung atau Kepolisian, supaya dapat kooperatif jika KPK sedang melakukan supervisi. 

Menurut Kurnia, ICW tak berharap yang dilakukan Kejaksaan Agung saat menangani perkara Pinangki kembali berulang.

“Contohnya ketika Kejaksaan Agung diduga tidak melakukan koordinasi kepada KPK saat melimpahkan perkara ke Pengadilan. Praktik ini ke depannya tidak boleh lagi terjadi,” imbuhnya. 

Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perpres ini mengatur KPK untuk mempunyai kewenangan pengambil alihan penanganan kasus korupsi dari Polri maupun Kejaksaan Agung.

Perpres supervisi KPK itu disahkan Presiden Jokowi pada 20 Oktober 2020 dan berlaku pada saat diundangkan oleh Menkumham Yasonna Laoly pada 21 Oktober 2020.

Perpres tersebut memuat 11 pasal, dalam setiap pasal mengatur cara-cara bagaimana KPK melakukan supervisi perkara korupsi di lingkungan Kejagung dan Polri. Langkah pertama yang dilakukan KPK untuk melakukan supervisi adalah bersurat ke kepala instansi hukum yakni ke Kapolri dan Jaksa Agung.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya