Macron Hina Islam, Menag RI: Kebebasan Tidak Boleh Kebablasan

Menteri Agama Fachrul Razi
Sumber :
  • Humas Kemenag

VIVA – Menteri Agama Fachrul Razi mendukung sikap Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia yang memanggil Duta Besar Perancis dan menyampaikan kecaman terhadap pernyataan Presiden Perancis yang dinilai menghina Islam. 

Suporter Bola Israel Bikin Rusuh Lagi, Kali Ini Serang Tuan Rumah Prancis

Menurut Menag, pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron melukai perasaan umat muslim karena mengaitkan agama Islam dengan tindakan terorisme.

“Setiap umat beragama harus menghormati simbol-simbol agama yang dianggap suci oleh pemeluk agama lain, termasuk terkait pemahaman visualisasi Nabi Muhammad,” ujar Menag dalam keterangannya, Kamis, 29 Oktober 2020. 

Prancis Berang gara-gara Pegawai Penegak Hukumnya Ditahan Israel di Yerusalem

“Kebebasan berpendapat atau berekspresi tidak boleh dilakukan melampaui batas atau kebablasan sehingga mencederai kehormatan, kesucian, dan kesakralan nilai dan simbol agama apa pun,” lanjutnya. 

Menurut Menag, menghina simbol agama adalah tindakan kriminal. Pelakunya harus bertanggung jawab atas perbuatannya, dan ditindak sesuai ketentuan hukum.

5 Orang Luka-luka dalam Baku Tembak Geng Narkoba di Poitiers, Prancis

Namun demikian, Menag juga mengingatkan bahwa Islam tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri, apalagi dengan melakukan pembunuhan. Islam adalah agama yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

Menag juga mengimbau agar umat Islam di Indonesia tidak terpancing melakukan tindakan anarkis. Islam tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri.

“Keagungan Islam tidak bisa ditegakkan dengan melanggar nilai-nilai kemanusiaan,” tegas Menag.

“Tunjukkan sikap tegas dengan tetap menjunjung tinggi watak umat beragama yang menolak tindak kekerasan," ucapnya.

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.

Setelah Mary Jane, Menko Yusril: Prancis dan Australia Ajukan Permohonan Pemindahan Narapidana

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Prancis dan Australia mengajukan permohonan pemindahan napi

img_title
VIVA.co.id
20 November 2024