Pengacara Habib Bahar: Ini Namanya Kriminalisasi Ulama
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA –  Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat disebut telah melakukan kriminalisasi ulama terhadap Habib Bahar bin Smith. Alasannya karena Habib Bahar jadi tersangka lagi dalam kasus penganiayaan dengan pelapor Andriansyah.
Kuasa Hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar menjelaskan, kasus tersebut seharusnya sudah ditutup karena pelapor dengan Habib Bahar sudah berdamai. Pun, pelapor sepakat mencabut laporan tersebut.
"Tapi polisi terus saja melanjutkan, ini kan namanya kriminalisasi ulama ini," ujar Aziz, Rabu 28 Oktober 2020.
Aziz berpendapat, seharusnya penyidik Polda Jabar bertindak sebagaimana diatur dalam Undang-undang Kepolisian Pasal 14 ayat 1 huruf K. Dalam UU itu, tugas dan wewenang kepolisian adalah memberikan jaminan kepada masyarakat sesuai kepentingan dalam lingkup tugas kepolisian.Â
"Ketika pihak pelapor dan terlapor sudah bersepakat dan merasa adil ketika kasus tidak dilanjutkan. Maka, pihak kepolisian tak bisa memaksa," ujarnya.
Bahkan, menurut dia, perdamaian itu dikuatkan dengan akta antara dua belah pihak dengan masing masing menggunakan penasihat hukum. Kata dia, proses perdamaian itu sudah lama dilakukan.
"Nanti kita akan publish kalau pihak kepolisian masih keukeuh kriminalisasi Habib Bahar Smith," tambahnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menetapkan Habib Bahar bin Smith menjadi tersangka kasus penganiayaan.
Bahar ditetapkan jadi tersangka ditetapkan dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum per 21 Oktober 2020 dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 170 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Lokasi penganiayaan disebut terjadi di Bogor.
"Habib Bahar ini diduga melakukan tindak penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP. Pelapor adalah korban sendiri, TKP di Bogor," ujar Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Kombes Pol CH Patopoi.Â
Baca Juga: Habib Bahar Jadi Tersangka Lagi, Pengacara: Itu Kasus Lama