Habib Bahar Jadi Tersangka Lagi, Pengacara: Itu Kasus Lama

Habib Bahar bin Smith memasuki gedung saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA –  Polda Jawa Barat kembali menetapkan penceramah Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan di Bogor. Penetapan tersangka ini pun membuat heran tim kuasa hukum Habib Bahar.

Firli Bahuri Mangkir dari Pemeriksaan Polisi Karena Ada Pengajian

Salah seorang kuasa hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar, menjelaskan kasus tersebut sebenarnya sudah damai antara Habib Bahar dengan pelapor yaitu, Andriansyah. Kata dia, kasus tersebut terjadi pada 2018.

"Itu kasus, kasus lama, tahun 2018. 2019-2020 itu sudah ada perdamaian di antara para pihak. Kemudian kami juga memiliki akta perdamaian itu," ujar Aziz, Rabu, 28 Oktober 2020.

Sopir Truk Tronton Pemicu Kecelakaan Maut Beruntun di Slipi Jadi Tersangka dan Ditahan

Aziz mengklaim bahwa pelapor oleh kuasa hukumnya telah mencabut laporan itu ke polisi. 

"Kuasa hukum dari pelapor itu atau dari korban sudah mengirimkan surat pencabutan laporan kepolisian," katanya.

Diperiksa Kasus Pemerasan, Firli Bahuri Utus Pengacara ke Polda Metro Jaya

Aziz menuturkan dari yang ia ketahui sejak perdamaian itu, pihak-pihak pelapor tidak ada yang menjalani pemeriksaan lanjutan. Hal ini karena sudah ada perdamaian.

"Juga tidak pernah datang karena kita sudah damai," katanya.

Menurutnya, penetapan status tersangka ini seperti janggal. Ia pun berencana akan mengadukan persoalan ini kepada Komisi III DPR.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menetapkan Habib Bahar bin Smith menjadi tersangka kasus penganiayaan.

Habib Bahar ditetapkan jadi tersangka ditetapkan dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum per 21 Oktober 2020 dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 170 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan tempat kejadian perkara di Bogor, Jawa Barat.

"Habib Bahar ini diduga melakukan tindak penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP. Pelapor adalah korban sendiri, TKP di Bogor," ujar Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Kombes Pol CH Patopoi. (ase)

Baca Juga: Habib Bahar Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya