Sultan HB X Perpanjang Status Tanggap Darurat COVID-19
- VIVA/Wahyu Firmansyah
VIVA – Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta diperpanjang hingga 30 November 2020, menyesuaikan hasil evaluasi oleh Pemerintah Provinsi.
Keputusan memperpanjang status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 ditandai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur nomor: 318/KEP/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Keenam Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di DIY. Surat Keputusan ditandatangani langsung oleh Gubernur Sri Sultan HB X pada 27 Oktober 2020.
Sultan menjelaskan, perpanjangan status berdasarkan dari hasil keputusan Satgas Penanganan COVID-19 DIY. Dari keputusan itu, maka masa Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 diperpanjang hingga 30 November 2020.
Sultan menyebut pertimbangan memperpanjang masa tanggap darurat mengacu pada kebijakan pemerintah pusat. Hingga kini pemerintah pusat belum mencabut status Tanggap Darurat Bencana Nasional di masa pandemi COVID-19. “Selama pemerintah pusat tidak nyabut [status] darurat, masa aku nyabut," ujarnya, berdalih.
Perpanjangan masa Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di DI Yogyakarta menjadi perpanjangan yang keenam kalinya. Sebelumnya selaku Gubernur DIY, Sultan memperpanjang masa tanggap darurat bencana COVID-19 pada 29 September.
Baca: Aliansi Dokter Dunia Sebut COVID-19 Flu Biasa, Pemerintah: Hoax