Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Pejabat Pembuat Komitmen Mangkir
- ANTARA FOTO/Galih Pradipta
VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung inisial NH tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim. NH dijadwalkan untuk diperiksa pada Selasa, 27 Oktober 2020 dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung.
“Satu orang atas nama NH sebagai PPK Kejagung tidak hadir," kata Awi di Mabes Polri.
Menurut dia, kuasa hukum tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung ini mengirimkan surat kepada penyidik memberitahukan kliennya tidak bisa memenuhi panggilan penyidik di Bareskrim Polri. Sebab, NH lagi sakit.
“Ditanya penyidik surat dokter yang bersangkutan belum bisa tunjukkan,” ujarnya.
Akhirnya, Awi mengatakan penyidik akan melakukan pemanggilan kembali terhadap NH untuk diperiksa sebagai tersangka. Sementara itu, tujuh orang tersangka lainnya sudah diperiksa penyidik hari ini.
“Bahwasanya hari ini yaitu S, H, T, K, UAM, S dan R," tuturnya.
Tim penyidik gabungan Bareskrim telah menetapkan delapan orang tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung yakni lima orang tukang inisial T, H, S, K, dan IS. Kemudian, seorang mandor inisial UAN.
Selain itu, satu orang vendor PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner inisial R, dan satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial NH.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.
Sementara itu, penyebab terjadinya kebakaran gedung Kejagung karena lima orang tukang telah lalai merokok di ruang Aula Biro Kepegawaian lantai 6. Saat itu, mereka lagi mengerjakan perbaikan ruangan tapi sambil merokok. Padahal, ada bahan-bahan yang mudah terbakar seperti lem, tinner, kertas, karpet dan lainnya. (art)
Baca juga: Alasan Polri Jadikan Pejabat Kejagung Tersangka Kasus Kebakaran