Habib Bahar Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan
- VIVA/Adi Suparman
VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menetapkan Habib Bahar bin Smith menjadi tersangka kasus penganiayaan.
Habib Bahar ditetapkan menjadi tersangka dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum per 21 Oktober 2020 dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 170 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan tempat kejadian perkara di Bogor.
"Habib Bahar ini diduga melakukan tindak penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP. Pelapor adalah korban sendiri, TKP di Bogor," ujar Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Kombes Pol CH Patopoi, Selasa, 27 Oktober 2020.
Baca juga: Gugatan PTUN Dikabulkan, Kuasa Hukum Minta Habib Bahar Dibebaskan
Patopoi memastikan penetapam status tersangka kepada Habib Bahar berdasarkan rangkaian gelar perkara. "Kami sudah gelar perkara ya. Adapun yang menjadi korban penganiayaan dalam kasus itu ialah pelapor yakni Andriansyah dan dilakukan di wilayah Bogor," katanya. (ase)