Habib Bahar Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Habib Bahar bin Smith
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menetapkan Habib Bahar bin Smith menjadi tersangka kasus penganiayaan.

Penampakan Mobil Mewah Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi

Habib Bahar ditetapkan menjadi tersangka dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum per 21 Oktober 2020 dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 170 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan tempat kejadian perkara di Bogor.

"Habib Bahar ini diduga melakukan tindak penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP. Pelapor adalah korban sendiri, TKP di Bogor," ujar Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Kombes Pol CH Patopoi, Selasa, 27 Oktober 2020.

Baca juga: Gugatan PTUN Dikabulkan, Kuasa Hukum Minta Habib Bahar Dibebaskan

Alwin Jabarti Kiemas Salah Satu Tersangka Kasus Judi Online Komdigi, Ini Perannya

Patopoi memastikan penetapam status tersangka kepada Habib Bahar berdasarkan rangkaian gelar perkara. "Kami sudah gelar perkara ya. Adapun yang menjadi korban penganiayaan dalam kasus itu ialah pelapor yakni Andriansyah dan dilakukan di wilayah Bogor," katanya. (ase)

Tersangka judi online, Tony Zulkarnaen (kiri)

Polisi Benarkan Tangkap Zulkarnaen, Mafia Judi Online yang Dituding Budi Arie Bagian Timses Pramono-Rano

Polisi membenarkan kalau Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang alias inisial T, jadi salah satu tersangka kasus judi online melibatkan pegawai dan staf ahli Komdigi.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024