Petinggi Sunda Empire Divonis 2 Tahun Penjara

Petinggi Sunda Empire divonis 2 tahun penjara
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Petinggi Sunda Empire dijatuhi vonis hukuman dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung. Tiga petinggi Sunda Empire yang dijatuhi vonis yaitu Nasri Banks, Rd Ratnaningrum dan Kia Ageng Ranggasasana.

Majelis Hakim menyatakan ketiganya terbukti bersalah dan meyakinkan sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu Pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946. 

"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing dua tahun penjara dikurangi masa tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, T Benny Eko Supriadi, Selasa, 27 Oktober 2020.

Putusan terhadap petinggi Sunda Empire itu lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terhadap petinggi Sunda Empire. Jaksa, menuntut tiga terdakwa tersebut selama empat tahun penjara karena menyiarkan berita bohong yang dapat merusak keharmonisan masyarakat adat Sunda.

"Akibatnya telah menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat Sunda, karena telah mengotori dan mengusik keharmonisan masyarakat, khususnya masyarakat Sunda," kata Benny.

Seperti diketahui, eksistensi Sunda Empire berawal ketika Nasri Banks pada 2003 membaca sejarah yang tidak benar sumbernya mengenai Sunda Empire yang berkeyakinan bahwa istrinya Ratnaningrum merupakan keturunan Alexander The Great. Kemudian dibentuklah komunitas dan kemudian diklaim kerajaan sekaligus negara yang diberi nama Sunda Empire.

Sebelumnya, salah satu petinggi Sunda Empire, Raden Rangga Sasana meminta keringanan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung terhadap pasal yang menjeratnya. Raden meyakini perbuatannya tidak bisa ditindak oleh proses pidana.

Hal tersebut diungkapkan Rangga melalui penasihat hukumnya Misbahul Huda dalam pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat. 

Akademisi UGM Ungkap Kekhawatiran Atas Vonis Bersalah Mardani Maming

"Kasus yang berawal dari klaim sejarah ini masuk pada domain ilmu sejarah yang merupakan salah satu ilmu sosial yang potensi ketidakpastiannya lebih besar daripada ilmu hukum," ujar Misbahul, Selasa 30 Juni 2020.

"Jika dalam hal ini memang Sunda Empire tidak bisa membuktikan kebenarannya, konsekuensi dari kesalahannya pun bukan dengan pemidanaan, melainkan dengan pembinaan dan pemahaman sejarah yang telah terbukti kebenarannya," katanya.

MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur
Sidang kasus pungli rutan KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Hakim Vonis Para Pelaku Pungli di Rutan KPK 4-5 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memjatuhkan vonis kepada 15 terdakwa pelaku pungli Rutan KPK dengan hukuman berbeda-beda. Ada yang 4 tahun, ada yang5 tahun

img_title
VIVA.co.id
13 Desember 2024