Tersangka Demo UU Omnibus Law Punya Dua Peran Berbeda
- VIVA/ Foe Peace Simbolon.
VIVA - Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana, mengungkap dari 67 tersangka demo rusuh menolak Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law pada 8 dan 13 September 2020 di wilayah hukum Polda Metro Jaya memiliki dua peran berbeda.
"Kami kelompokkan jadi dua," kata Nana di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 27 Oktober 2020.
Baca juga: Tersangka Demo UU Omnibus Law Jadi 143 Orang, 31 Pelajar
Nana menjelaskan kelompok pertama adalah orang-orang masuk kategori pelaku lapangan. Para pelaku lapangan ini berperan merusak sejumlah fasilitas publik.
Mereka membakar dan merusak sejumlah tempat, salah satunya gedung Kementerian Energi Sumber Daya Mineral. Sedangkan kelompok kedua adalah pelaku yang menggerakkan massa untuk berbuat rusuh.
Mereka terbukti mengunggah dan menyebarkan seruan di media sosial agar merusuh saat aksi.
"Pertama, kelompok pelaku lapangan yaitu yang melempar, merusak, membakar di beberapa TKP seperti gedung di ESDM, halte busway, dan pos polisi. Kelompok 2, pelaku yang menggerkakan, di mana kelompok yang mengadu, mempositing dan menyebarkan dan mengajak demo rusuh melalui medsos dan ajakan langsung," katanya.
Jumlah tersangka akibat demo rusuh menolak Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law pada 8 dan 13 September 2020 di wilayah hukum Polda Metro Jaya bertambah. Sebelumnya, polisi menyebut total tersangka sebanyak 131 orang.
"Ada 143 orang yang menjadi tersangka," kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana, di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 26 Oktober 2020.
Jumlah tersebut didapat dari 2.667 orang yang sebelumnya ditangkap. Namun, hanya 142 yang terbukti melakukan tindak pidana.
Dari 143 orang tersangka tersebut, sebanyak 67 orang ditahan. Dari 67 orang itu, ada 31 orang yang berstatus pelajar. (ase)