Eksepsi Brigjen Prasetijo Ditolak Hakim
- VIVA/Foe Peace
VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa pembuatan surat jalan palsu, Brigjen Polisi Prasetijo Utomo.
Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) agar perkara ini dilanjutkan pada tahap pembuktian, yakni pemeriksaan saksi-saksi.
"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima. Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas ini," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirad, membacakan putusan sela di PN Jakarta Timur, Selasa, 27 Oktober 2020.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Djoko Tjandra atas Kasus Surat Jalan Palsu
Dalam pertimbanganya, majelis hakim menilai surat dakwaan JPU sudah menjelaskan secara rinci terkait perbuatan Brigjen Prasetijo dalam pembuatan surat jalan palsu untuk terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Hakim menyebut, eksepsi Prasetijo tidak beralasan.
"Dakwaan penuntut umum telah merumuskan secara rinci dan tegas tentang fakta perbuatan materiil dan bagaimana terdakwa melakukan perbuatannya. Menimbang bahwa eksepsi terdakwa tidak beralasan untuk hukum," kata Hakim Sirad.
Pada eksepsinya, Brigjen Prasetijo keberatan didakwa membuat dokumen palsu untuk Djoko Tjandra. Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri itu, tidak mengakui telah memerintahkan anggotanya Dodi Jaya agar membuat surat jalan ke Pontianak untuk kepentingan Djoko Tjandra.
Brigjen Prasetijo didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.