Hakim Tolak Eksepsi Djoko Tjandra atas Kasus Surat Jalan Palsu
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra. Dengan putusan itu, maka persidangan terus berlanjut.
"Mengadili menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara eksepsi terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra," kata hakim saat membacakan putusan sela Djoko Tjandra, Selasa, 27 Oktober 2020.
Baca juga: Ditemani Luhut, Jokowi Tinjau Food Estate di Sumatera Utara
Hakim memerintahkan sidang surat jalan palsu dengan terdakwa Djoko Tjandra dilanjutkan. Diketahui, setelah ini agenda sidang akan masuk pada pemeriksaan saksi-saksi.
"Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Djoko Soegiarto Tjandra," kata hakim.
Dalam eksepsinya yang dibacakan tim penasihat hukum, disebutkan bahwa surat dakwaan jaksa tidak menguraikan cara Djoko Tjandra bisa terlibat membuat surat jalan palsu.
Ia menyebut JPU (jaksa penuntu umum) sama sekali tak mengungkapkan dan tidak menguraikan perbuatan terdakwa Djoko Tjandra dalam membuat surat palsu.
"Bagaimana dan dengan cara apa Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra melakukan perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat itu," kata penasehat hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo, saat membacakan eksepsi, Selasa, 20 Oktober 2020.
Tim penasehat hukum juga menyebut dakwaan JPU sama sekali tak menguraikan cara kliennya bisa membuat surat jalan palsu. Selain itu, dalam surat dakwaan juga tak diuraikan bagaimana kata-kata Djoko Tjandra saat menyuruh membuat surat palsu atau memalsukan surat.
"Penuntut umum juga sama sekali tidak menguraikan atau mengungkapkan atau menjelaskan bagaimana dan dengan cara apa Terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra turut serta memalsukan surat itu," ujar Soesilo.
Pada kasus yang sama, jaksa penuntut umum juga mengusut Brigjen Pol Prasetijo dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, namun persidangan terpisah. (ren)