PSBB di Depok Diperpanjang Hingga 25 November
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kembali memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek). Ini dikarenakan tiga daerah tersebut masih cukup tinggi kasus COVID-19.
Bahkan, Depok adalah satu-satunya daerah di Jawa Barat yang kembali berada pada level zona merah atau status risiko tinggi penyebaran COVID-19. Adapun perpanjangan PSBB jilid enam ini berlaku sampai dengan 25 November 2020.
Baca juga: 5 Meninggal dalam Sehari, Depok Kembali Zona Merah COVID-19
Kebijakan itu tertuang dalam keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.575-Hukham/2020. Dalam keterangan tertulis, Ridwan Kamil menginstruksikan Bupati Bogor, Wali Kota Bogor, Wali Kota Depok, Bupati Bekasi, dan Wali Kota Bekasi menerapkan PSBB secara proporsional dalam skala mikro, sesuai level kelas kewaspadaan masing-masing daerah kabupaten/kota.
Kemudian, Ridwan Kamil juga mengimbau masyarakat yang berdomisili atau bertempat tinggal dan melakukan aktivitas di wilayah Bodebek, wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
“PSBB secara proporsional sebagaimana dimaksud pada Diktum ke satu dapat diperpanjang apabila masih terdapat bukti penyebaran COVID- 19,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa, 27 Oktober 2020.
Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Sebagai informasi, kasus COVID-19 di Kota Depok sampai saat ini telah berjumlah 6.858 kasus, sembuh 5.329 orang dan meninggal dunia 192 orang pada Senin 26 Oktober 2020.
Sebelumnya, terkofirmasi positif 6.775 kasus, sembuh 5.259 orang dan meninggal dunia 187 orang pada Minggu 25 Oktober 2020. Itu artinya, terjadi penambahan kasus positif 83 orang, sembuh 70 orang dan meninggal dunia 5 orang dalam satu hari terakhir. (ase)