Kasus Jiwasraya: Heru Hidayat Akan Ajukan Banding Putusan Hakim
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Penasihat hukum Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Soesilo Aribowo merasa kecewa dengan vonis seumur hidup terhadap kliennya. Padahal, hampir 90 persen perkara PT Asuransi Jiwasraya menyangkut pasar modal.
"Memang kami kecewa, karena putusan itu saya lihat pertimbangan-pertimbangannya tidak detail dan matang. Tadi juga dinyatakan hampir 90 persen persoalannya persoalan pasar modal, ada insider trading, ada manipulasi pasar," kata Soesilo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa dini hari, 27 Oktober 2020.
Baca juga: Pengacara Heru dalam Kasus Jiwasraya Sebut Vonis Hakim Tak Berdasar
Soesilo lebih jauh berpandangan, kasus yang menjerat kliennya merupakan pasar modal, bukan perkara tindak pidana korupsi. Dia menyebut, Undang Undang Nomor 14 tentang Pasar Modal tidak bisa dielaborasi dengan SEMA Nomor 7.
"Karena sepanjang Undang Undang Pasar Modal tidak mengatur itu merupakan tindak pidana korupsi tidak bisa dikorupsikan, tapi tetap UU Pasar Modal," ujar Soesilo.
Menurut Soesilo, kerugian PT Asuransi Jiwasraya hanya berdasar pada laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia pun tak memahami dan sulit menerima putusan hakim.
"Mungkin kami akan berkoordinasi dengan klien, mungkin segera menyatakan banding terhadap putusan itu, tentu kita akan ketemu Pak Heru dulu. Karena tadi kita nggak sempat ketemu, tapi hanya online saja, kita tentu tidak puas dan merasa kecewa," tuturnya.
Pada perkaranya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Komisaris Utama PT Trada Minera Tbk, Heru Hidayat, hukuman penjara seumur hidup. Ia dinilai bersalah terkait korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
"Menyatakan Heru Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina membacakan amar putusan, Senin malam, 26 Oktober 2020.
Majelis Hakim juga mengganjar Heru dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti senilai Rp10,72 triliun.
Heru dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Heru dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (art)