Polri: Penahanan Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung Wewenang Penyidik
- Istimewa
VIVA – Tim penyidik gabungan Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap delapan orang tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Selasa, 27 Oktober 2020. Namun, apakah para tersangka akan ditahan atau tidak itu menunggu hasil pemeriksaan hari ini.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, delapan orang tersangka akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka mulai pukul 10.00 WIB.
Menurut dia, penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka karena memang baru memeriksa mereka pada Selasa pagi. Sementara itu, penyidik menetapkan tersangka baru Jumat, 23 Oktober 2020.
“Ya kan baru besok (hari ini) diperiksa, nanti diperiksa dulu sebagai tersangka,” kata Awi di Mabes Polri dikutip Selasa, 27 Oktober 2020.
Di samping itu, Awi mengatakan, penyidik tentu mempunyai pertimbangan untuk melakukan penahanan atau tidak terhadap para tersangka. Terpenting, penyidik akan memeriksa dulu tersangka ini.
“Nanti diperiksa dulu sebagai tersangka. Masalah ditahan atau tidak, itu kewenangan penyidik,” ujarnya.
Tim penyidik gabungan Bareskrim telah menetapkan delapan orang tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan yakni lima orang tukang inisial T, H, S, K, dan IS. Kemudian, seorang mandor inisial UAN.
Selain itu, satu orang vendor PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner inisial R, dan satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial NH.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.
Sementara itu, penyebab terjadinya kebakaran karena lima orang tukang telah lalai merokok di ruang Aula Biro Kepegawaian lantai 6. Saat itu, mereka lagi mengerjakan perbaikan ruangan tapi sambil merokok. Padahal, ada bahan-bahan yang mudah terbakar seperti lem, tinner, kertas, karpet, dan lainnya. (art)