Polisi Tolak Desakan Rekonstruksi Terbuka Kebakaran Kejaksaan

Gedung Kejaksaan Agung RI pascakebakaran
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan penyidik tidak bisa membayangkan jika pelaksanaan olah tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung dilakukan secara terbuka.

Terkuak, Ini Lokasi Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

“Semua kita ada aturannya, mana yang terbuka dan mana yang tertutup. Kalau olah TKP, saya tidak bisa bayangkan nanti TKP diacak-acak,” kata Awi di Mabes Polri pada Senin, 26 Oktober 2020.

Menurut dia, penyidik sudah melakukan rekonstruksi untuk mengungkap peristiwa kebakaran tersebut secara berulang kali hingga enam kali. Tentu, semua hasil olah TKP akan diungkap saat proses persidangan di pengadilan dan semua orang bisa menonton.

20 Unit Damkar Dikerahkan Padamkan Kebakaran di Pemukiman Padat Penduduk di Johar Baru

Baca: Polisi Ungkap Ada Tukang Selundupan Sebelum Kebakaran Kejagung

Selama ini, Awi mengklaim Polri telah secara profesional mengungkap perkara kebakaran yang terjadi pada 22 Agustus 2020 itu. Bahkan, hasil dari olah TKP maupun laboratorium forensik pun tidak terbantahkan.

Cerita Netizen Ngaku Terpesona dengan Agus Buntung: Punya Aura Menarik

“Selama ini Polri sudah berjalan on the track, sudah profesional. Apa yang menjadi hasil dari olah TKP maupun Labfor Polri sudah diakui dan tak terbantahkan. Kita menggunakan scientific crime investigation. Silakan, di pengadilan akan dibuka,” ujarnya.

Tim penyidik gabungan Bareskrim telah menetapkan delapan orang tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan yakni lima orang tukang inisial T, H, S, K dan IS. Kemudian, seorang mandor inisial UAN.

Selain itu, satu orang vendor PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner inisial R, dan satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) insial NH.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.

Sementara, penyebab terjadinya kebakaran karena lima orang tukang telah lalai merokok di ruang Aula Biro Kepegawaian lantai 6. Saat itu, mereka lagi mengerjakan perbaikan ruangan tapi sambil merokok. Padahal, ada bahan-bahan yang mudah terbakar seperti lem, tinner, kertas, karpet dan lainnya.

Harvey Moeis di PN Jakarta Pusat

Harvey Moeis Bingung dari Mana Negara Rugi Rp300 Triliun di Kasus Timah: Masyarakat Kena Prank!

Harvey Moeis turut menjelaskan bahwa dirinya bingung sampai sekarang terkait dengan dakwaan yang menyebut Harvey menjadi salah satu terdakwa kasus timah.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024