Terdakwa Kasus Jiwasraya Heru Hidayat Divonis Penjara Seumur Hidup

Heru Hidayat, tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya
Sumber :
  • Tram.co.id

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Komisaris Utama PT Trada Minera Tbk Heru Hidayat hukuman penjara seumur hidup. Ia dinilai bersalah atas korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

"Menyatakan Heru Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina membacakan amar putusan, Senin malam, 26 Oktober 2020.

Majelis Hakim juga mengganjar Heru dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti senilai Rp 10,72 triliun.

Sidang Korupsi Timah, Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara

Baca: Terdakwa Kasus Jiwasraya Bantah Kendalikan 13 Manajer Investasi

Heru dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Belum Ada Hasil Audit, Ahli Hukum: Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur

Selain itu, Heru juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Rosmina menerangkan hal-hal yang memberatkan, yakni terdakwa melakukan “kejahatan” itu secara terorganisasi sehingga sangat sulit mengungkap perbuatannya.

Kemudian, kata Rosmina, terdakwa menggunakan nominee atau pinjam nama dan menggunakan hasil korupsi untuk berfoya-foya untuk perjudian.

Akibat perbuatannya, nasabah Asuransi Jiwasraya tidak bisa menerima manfaat yang mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.

"Terdakwa menggunakan pengetahuannya dan merusak dunia pasar modal, terdakwa bersikap sopan, sebagai kepala keluarga namun tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," kata Hakim.

Sementara yang meringankan dianggap gugur oleh majelis hakim.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

KPK Sebut Kasus Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Sama dengan Harun Masiku

KPK menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi berupa pemberian fee proyek di Kalimantan Selatan (Kalsel) sampai saat ini masih diusut.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024