Benny Tjokro Divonis Pidana Seumur Hidup

Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro tersangka kasus Jiwasraya.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini. Benny Tjokro divonis pidana seumur hidup.

Vonis Kasus Korupsi Timah, Pengamat Sebut Tambang Pasti Merusak Asal Direklamasi

Majelis Hakim menyatakan, Benny Tjokro terbukti secara sah dan meyakinkan bersama sejumlah pihak lain bersalah telah melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Tak hanya itu, Majelis Hakim menyatakan Benny Tjokro telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina saat membacakan amar putusan terhadap Benny Tjokro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 26 Oktober 2020.

Tiga Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Juga Terima Gratifikasi

Selain pidana penjara seumur hidup, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Benny Tjokro berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000. 

Jaksa akan menyita harta benda Benny Tjokro dan melelangnya untuk menutupi uang pengganti, jika dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap Benny Tjokro belum juga membayar uang pengganti.

Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Terima Suap Rp 4,6 Miliar

Baca juga: Wanita Tewas di Kandang Buaya Berhubungan Badan 2 Kali dengan Pembunuh

Hukuman terhadap Benny Tjokro sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam menjatuhkan hukuman itu, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal.

Untuk hal yang memberatkan, Majelis Hakim menilai perbuatan Benny Tjokro merupakan tindak pidana korupsi secara terorganisir dengan baik sehingga sulit untuk diungkap. Selain itu, Benny Tjokro menggunakan pihak lain dalam jumlah banyak dan nominee. 

"Bahkan terdakwa menggunakan KTP palsu untuk menjadikan nominee," kata Hakim.

Tak hanya itu, perbuatan Benny Tjokro dilakukan dalam jangka waktu yang lama dan menimbulkan kerugian keuangan negara. 

Selain itu, Benny dinilai telah menggunakan pengetahuan yang dimilikinya untuk merusak pasar modal dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia perasuransian. 

"Terdakwa bersikap sopan, menjadi kepala keluarga, namun terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Maka perlakuan sopan dan kepala keluarga hilang," kata Hakim soal Benny Tjokro.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya