Logo BBC

Aksi Pemuda Kalbar, Sumbar, dan Maluku Merawat Ikrar 28 Oktober 1928

Museum Sumpah Pemuda di Jakarta.-ANTARA/RIVAN AWAL LINGGA
Museum Sumpah Pemuda di Jakarta.-ANTARA/RIVAN AWAL LINGGA
Sumber :
  • bbc

Sejak Januari lalu, Sudarto wajib lapor dua kali seminggu ke Polda Sumatera Barat. Ia menjadi tersangka terkait unggahannya di Facebook tentang pelarangan perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya.

Sudarto adalah salah satu pendiri Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka), lembaga riset, dialog antar agama, serta mengadvokasi kebebasan beragama dan berkeyakinan di Sumatera Barat.

Salah satu yang diadvokasi Sudarto pada akhir tahun lalu adalah kasus pelarangan ibadah Natal di Jorong Kampung Baru di Nagari Sikabau, Kabupaten Dharmasraya.

Kasus ini bermula dari umat Katolik yang ingin menggelar kebaktian dan perayaan Natal di rumah ibadah sementara mereka di Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau, tetapi tidak diizinkan masyarakat setempat.

Sudarto bersama Pusaka juga mengadvokasi Jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Jorong Sungai Tambang di Kabupaten Sijunjung yang juga tidak bisa merayakan Natal di tempat mereka.

Karena tidak ada penyelesaian yang memuaskan, Sudarto mengirim rilis ke media nasional dan mendapat pemberitaan yang luas dan menarik perhatian banyak pihak, bahkan Mendagri dan Menko Polhukam ikut turun tangan menyelesaikan persoalan ini.

Kasus tersebut, menurutnya, sejalan dengan hasil indeks kerukunan umat beragama yang diluncurkan Kementerian Agama RI 2019 lalu. Hasil survei menyebutkan Provinsi Sumatera Barat terburuk kedua setelah Provinsi Aceh.

Secara terpisah, survei Badan Pusat Statistik menyebut 87% masyarakat di Sumatera Barat menolak pendirian rumah ibadah dan pemugaran rumah ibadah bagi non-Muslim.

"Itu isu intoleransi yang tidak menggembirakan, tidak hanya di atas kertas, tapi rill kita hadapi sendiri kenyataannya seperti itu," kata Sudarto kepada Febrianti, wartawan di Padang yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

Akan tetapi, pandangan Sudarto ditepis M Jumaini, selaku Wali Jorong (dusun) Kampung Baru Nagari Sikabau, Kabupaten Dharmasraya.

"Berita yang diisukan dia [Sudarto] itu tidak benar, katanya intoleran. Nagari itu kan mempermasalahkan tempat, bukan melarang perayaan Natalnya. Kecuali tempatnya itu sudah ada izinnya itu nggak masalah, ini tempatnya sebagai rumah ibadah kan belum ada," cetus M Jumaini.