KPK Periksa Direktur Keuangan Waskita Karya soal Kasus Proyek Fiktif

Jubir KPK Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan PT Waskita Karya Tbk, Haris Gunawan. Haris akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya Tbk.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, Haris Gunawan dipanggil dengan kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar (YAS) 

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YAS," kata Ali kepada awak media, Senin 26 Oktober 2020.

Selain Haris, KPK juga bakal memeriksa saksi lainnya yakni Kasie Logistik Proyek CCWI PT Waskita Karya Ebo Sancoyo, PNS Kementerian PUPR Ditjen Cipta Karya Michael Tiwang, PNS Dinas PU Pemprov DKI Jakarta 2009 - 2011 Riswan Effendi, dan Mantan Dirut PT Jasa Marga Bali Tol Akhmad Tito Karim.

Tim penyidik lembaga antirasuah bakal menggali keterangan para saksi untuk tersangka Yully Ariandi Siregar. Diketahui, belakangan ini, tim KPK mendalami aliran uang haram terkait proyek fiktif yang dikerjakan PT Waskita Karya Tbk ke rekening bank milik eks Dirut PT Waskita Beton Jarot Subana.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar (YAS), dan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II Waskita Karya, Fathor Rachman sebagai tersangka.

Baca juga: Jasa Marga: Hindari Puncak Lalu Lintas saat Libur Panjang Maulid Nabi

Fathor Rachman dan Yuly Ariandi diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya. Proyek-proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.

Sidang Korupsi Timah, Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara

Proyek-proyek itu sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lainnya, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang teridentifikasi sampai saat ini. Diduga 4 perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. 

Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut. Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Ariandi.

Belum Ada Hasil Audit, Ahli Hukum: Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur

Teranyar KPK menetapkan tiga tersangka baru terkait perkara ini. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga, Desi Arryani, Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana, serta Wakil Kadiv II PT Waskita Karya, Fakih Usman. 

Desi Arryani ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. Sedangkan Jarot Subana, ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli: Kerugian Negara Belum Jelas tapi Ekonomi Babel Sudah Hancur

Sementara Fakih Usman, ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. (ren)

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong tersangka korupsi impor gula

Tim Penasihat Hukum Tom Lembong Sebut Kejaksaan Agung Langgar KUHAP dan Melawan Hukum

Tim Penasihat Hukum Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menyebut Kejaksaan Agung melakukan pelanggaran KUHAP dan penetapan tersangka Tom Lembong dianggap melawan hukum.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024