Anggota DPR Dukung Rencana Kemenkop UKM Bentuk LPS Koperasi

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Evita Nursanty
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Anggota Komisi VI DPR RI Evita Nursanty menyambut baik rencana Kementerian Koperasi dan UKM untuk membentuk Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi (LPS Koperasi).

Hal ini menanggapi pernyataan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki yang menyebut perlu ada lembaga penjamin simpanan khusus koperasi di Indonesia agar masyarakat tertarik untuk menempatkan uangnya di koperasi.

“Kita menyambut baik dan mendukung rencana untuk membentuk lembaga penjamin simpanan khusus untuk koperasi. Ini sudah menjadi keinginan para pegiat dan anggota koperasi di Indonesia,” kata Evita Nursanty lewat siaran pers, Senin 26 Oktober 2020.

Baca juga: Sri Mulyani Cerita Bersih-bersih Kemenkeu dari Calo Pancairan Anggaran  

Menurut politisi PDI Perjuangan ini, keberadaan lembaga penjamin simpanan untuk koperasi akan membuat para anggota koperasi maupun pihak terkait lainnya yang berinvestasi makin lega. Sehingga mereka bergairah karena simpanan mereka di koperasi dijamin.

Hal ini, lanjut dia, juga akan menambah keyakinan perkembangan koperasi akan semakin baik ke depan. Apalagi, dengan disahkannya UU Cipta Kerja yang memang memberikan iklim yang sangat baik bagi pertumbuhan koperasi dan UMKM.

Pembentukan LPS Koperasi ini dinilai sangat sejalan dengan semangat yang diberikan UU Cipta Kerja bagi perkembangan koperasi.

“Saya sangat yakin, koperasi sebagai sokoguru perekonomian Indonesia akan makin penting peranannya ke depan. Apalagi saya melihat ada semangat baru yang ditunjukkan koperasi Indonesia untuk bisa lebih baik dari sisi SDM maupun penggunaan teknologi. Ini semua memang harus difasilitasi, kita beri ruang bagi koperasi untuk tumbuh,” sambungnya.

Evita sendiri mengaku, tidak mengerti mengapa LPS Koperasi ini tidak dimasukkan ke dalam UU Cipta Kerja yang sudah disahkan DPR beberapa waktu lalu, padahal dia mendengar tidak sedikit pelaku koperasi yang berharap itu bisa dibahas di sana.

Tapi, lanjut dia, terbuka berbagai opsi sebagai payung hukumnya, seperti keputusan menteri atau peraturan menteri, mengacu kepada pembentukan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) yang dibentuk melalui keputusan menteri koperasi dan UKM.

Sebagai tahap awal, tidak masalah, meskipun nantinya dibutuhkan UU khusus seperti UU No.24 Tahun 2004  yang mengatur Lembaga Penjamin Simpanan untuk perbankan. “Silakan saja, selalu terbuka opsi untuk itu,” kata dia. 

Misalnya, sambung dia, apakah nanti lembaga ini akan menjadi unit di bawah Kementerian Koperasi dan UKM, seperti misalnya keberadaan LPDB-KUMKM yang dibentuk melalui keputusan menteri.

“Tapi saya juga sangat mendukung jika dalam perjalanannya nanti ada UU tersendiri yang mengatur soal LPS Koperasi. Yang penting berjalan dulu, dan kita lihat seperti apa format terbaiknya,” ucapnya.

Butuh Pembahasan yang Detail

Meski begitu, Evita mengingatkan, persoalan LPS Koperasi memerlukan pembahasan yang detail mengenai bentuk lembaganya, seperti apa pengawasannya. Lalu, bagaimana ketentuan mengenai besaran simpanan yang dijamin, siapa saja yang wajib menjadi peserta, berapa kewajiban yang harus dibebankan kepada koperasi peserta dan lainnya.

Indofarma Terjerat Pinjol, Bos Bio Farma Minta Maaf

Dalam hal ini, Kementerian Koperasi dan UKM dinilai perlu mengambil inisiatif untuk mengajak pelaku koperasi di Indonesia untuk berdiskusi.

“Yang jelas begitu kita sepakat LPS Koperasi dibentuk maka konsekuensinya cukup banyak, baik bagi pemerintah maupun bagi koperasi. Terutama pengawasannya. Tapi apa pun itu saya melihat koperasi di Indonesia akan mau mengikutinya,” kata dia.

Barang Asal China Kena Bea Masuk 200 Persen, Anggota DPR Sebut Bisa Suburkan Barang Ilegal

Evita sendiri mengaku ingin melihat koperasi Indonesia akan banyak yang menjadi pelaku ekonomi global sebagaimana ditunjukkan koperasi koperasi di berbagai negara di Eropa seperti Perancis, Jerman, Amerika Serikat maupun Jepang. 

“Ini momentum koperasi untuk bertumbuh, dan iklimnya sudah dibentuk. Semoga koperasi kita bisa besar dan kuat menjadi pemain global seperti yang pernah diharapkan Presiden Joko Widodo,” kata Evita Nursanty. (ren)

Komisi VI DPR Minta Erick Thohir Perketat Pengawasan di BUMN
Menteri BUMN Erick Thohir saat Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR.

Bukan Hasil Ngutang, Erick Thohir Tegaskan Kini PMN Berasal dari Dividen BUMN ke Negara

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengatakan, penyertaan modal negara (PMN) kini tidak lagi mengandalkan utang.

img_title
VIVA.co.id
11 Juli 2024