Benny Tjokro dan Heru Hidayat Akan Jalani Sidang Putusan Hari Ini

Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro tersangka kasus Jiwasraya.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat bakal menjalani sidang putusan atas kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (AJS), Senin, 26 Oktober 2020. Keduanya akan mendengarkan putusan majelis hakim terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Erick Thohir Dikabarkan Akan Bubarkan Jiwasraya September 2024, Bagaimana Nasib Nasabahnya?

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Benny Tjokrosaputro. Jaksa juga menuntut agar Benny membayar denda Rp5 miliar subsider 1 tahun bui.

Baca juga: DPR Minta Rampas Aset Terdakwa Kasus Jiwasraya Demi Hak Nasabah

OJK Minta Jiwasraya Tindaklanjuti Pemegang Polis yang Masih Tolak Restrukturisasi

Jaksa meyakini Benny bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan bekerja sama dengan tiga mantan pejabat PT Jiwasraya memperkaya diri. Korupsi itu senilai Rp16 triliun. Selain itu, Benny dituntut membayar uang pengganti senilai Rp6.078.500.000.000.

Sementara itu, Heru Hidayat dituntut hukuman penjara seumur hidup dan denda senilai Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Heru diminta membayar uang pengganti Rp 10.728.783.375 triliun.

Dorong Penyelamatan, OJK Sebut 99,7 Persen Pemegang Polis Jiwasraya Setuju Restrukturisasi

Benny dan Heru juga diyakini jaksa terbukti melakukan TPPU terkait kasus investasi saham Jiwasraya ini. Keduanya menyamarkan uang dengan membeli sejumlah aset seperti kendaraan, tanah, dan perhiasan emas.

Jaksa mengungkapkan, Benny Tjokro dan Heru Hidayat bekerja sama dalam korupsi ini. Jaksa meyakini Benny dan Heru terbukti bekerja sama mengendalikan saham dengan cara tidak wajar.

Dalam nota pembelaannya atau pleidoi, kedua terdakwa keberatan atas tuntutan jaksa. Mereka membantah telah melakukan korupsi dan pencucian uang hingga merugikan negara Rp16,8 triliun sebagaimana tuduhan jaksa.

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK Beri Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Asuransi Jiwasraya dan Berdikari

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (PT AJS) dan PT Berdikari Insurance (PT BIC).

img_title
VIVA.co.id
13 September 2024