Ditangkap Polisi Tengah Malam, Gus Nur Sedang Terapi Bekam
- VIVA/Lucky Aditya
VIVA – Gus Nur atau Sugi Nur Raharja ditangkap Bareskrim Mabes Polri saat tengah malam di rumahnya di Jalan Cucak Rawun Raya, Pakis, Kabupaten Malang, Sabtu, 24 Oktober 2020. Dia ditangkap saat tengah menjalani terapi bekam.Â
Putra kedua Gus Nur, yakni Muhammad Munjiat (21 tahun) mengatakan saat itu ayahnya sedang menjalani terapi bekam beberapa menit. Rombongan polisi sekitar 30 personel datang, seketika itu terapi dihentikan dan Sugi Nur harus menyaksikan proses penggeledahan kemudian penangkapan dirinya.Â
"Gus Nur saat itu terapi bekam, tetapi terapi belum selesai mereka datang. Jadi tidak diselesaikan oleh Gus Nur terapinya. Belum sampai selesai masih dibagian punggung terapinya," kata Munjiat di rumahnya di Malang.Â
Baca juga:Â Keluarga Cerita Penangkapan Gus Nur: Tengah Malam dan Ada 30 Polisi
Munjiat mengatakan, saat polisi datang ke rumah mereka sebenarnya keluarga sudah paham jika Sugi Nur ditangkap atas dugaan pencemaran nama baik Nahdatul Ulama (NU). Namun, dia mengungkapkan tidak ada dialog antara polisi dan keluarga. Polisi hanya memberikan surat penggeledahan dan penangkapan tanpa menjelaskan penangkapan terkait kasus apa.
"Sebenarnya sudah paham dugaan pencemaran nama baik NU. Karena kan dilaporkan dari NU Jember, Cirebon dan Banyumas kalau tidak salah. Jadi keluarga sudah tahu. Kita diberi surat penggeledahan dan penangkapan tapi tidak ada dialog penggeledahan soal apa penangkapan soal apa," ujar Munjiat.Â
Munjiat mengatakan, yang disesalkan oleh keluarga adalah penangkapan oleh Bareskrim Mabes Polri yang dilakukan saat tengah malam. Menurutnya, hal itu tidak etis karena memasuki jam istirahat. Keluarga Gus Nur mengaku keberatan.
"Yang membuat keberatan, tentang sikap perilaku lebih ke action petugas. Malam-malam jam istirahat. Menggeledah ruang-ruang di rumah. Jadi kita fokus ke sana," tutur Munjiat.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menetapkan Sigi Nur Raharja atau yang akrab disapa Gus Nur sebagai tersangka. Gus Nur dijerat pasal ujaran kebencian serta penghinaan.
"Iya tersangka. Ujaran kebencian dan penghinaan," kata Awi saat dikonfirmasi, Sabtu 24 Oktober 2020.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Nahdlatul Ulama (NU) Cirebon Azis Hakim melaporkan Sigi Nur Rahardja alias Gus Nur terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukannya terhadap ormas NU.
Menurut Azis, pihaknya membawa barang bukti berupa rekaman pidato atau video yang di dalamnya memuat pernyataan Gus Nur. Adapun laporan tersebut diterima polisi dengan surat bernomor LP/B/02596/X/2020/Bares/ tanggal 21 Oktober 2020 terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian.
Bagi Azis, tradisi NU adalah saling meminta maaf dan memaafkan saat ada permasalahan. Namun Gus Nur dinilainya telah berkali-kali menyakiti hati masyarakat NU.