Tak Perlu Ada Laporan, Polisi akan Tangkap 2 Pendaki Berfoto Bugil

Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai
Sumber :
  • Antara

VIVA – Polres Cianjur, Jawa Barat, akan memproses secara hukum pelaku foto bugil di kawasan Alun-Alun Suryakancana, Gunung Gede, meski belum mendapat laporan resmi dari Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), karena dinilai telah meresahkan dan melakukan perbuatan pornografi di tempat umum.

Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, di Cianjur, Sabtu, mengatakan meski tidak ada laporan, pihaknya dapat memproses pelaku yang membuat foto bugil karena bukan delik aduan, namun untuk mempermudah penyelidikan dan penindakan, pihaknya meminta pengelola TNGGP membuat laporan resmi.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

"Tidak perlu ada laporan dapat langsung dilakukan tindakan karena bukan delik aduan. Tapi untuk mempercepat penyelidikan, kami butuh laporan dari pengelola TNGGP," katanya.

Baca juga: Viral 2 Pendaki Berfoto Bugil, Balai Besar TNGGP: Langgar Kesopanan

Dapat Hibah 5 Juta Blangko dari Kemendagri, Pemprov Jakarta Jamin Cetak KTP Kini Hanya 15 Menit

Bahkan sejak viralnya foto dua pendaki bugil yang membuat resah berbagai kalangan, kata dia, pihaknya telah memerintahkan anggota untuk melacak dan menangkap pemilik akun, sambil menunggu laporan resmi dari pihak pengelola di mana foto tersebut dibuat.

"Tetap akan kami proses, agar tidak kembali terjadi di kemudian hari apapun dalih dari pelaku yang membuat resah dengan memposting foro bugil mereka di media sosial. Pelaku akan kami jerat dengan Undang-Undang ITE," katanya.

Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Daerah Terdampak Tak Ditunda

Sebelumnya Balai Besar TNGGP Cianjur berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna mengusut pelanggaran yang dilakukan dua pendaki yang berpose bugil diduga di Alun-Alun Suryakancana, Gunung Gede, karena dinilai melanggar kesopanan selama berada di area taman nasional.

"Balai Besar TNGGP akan berkoordinasi dengan pihak berwajib, kemungkinan terjadinya pelanggaran peraturan perundangan terkait ITE dan atau pornografi, namun intinya pendaki tersebut sudah melanggar kesopanan selama berada di area taman nasional," kata Kepala Balai Besar TNGGP Wahju Rudianto dalam suratnya Kamis (22/10).

Pihak TNGGP sangat menyesalkan perbuatan yang dilakukan dua pria tersebut karena bertentangan dengan norma agama dan sosial. Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pendaki dilarang melakukan perbuatan yang melanggar kesopanan, perbuatan yang meresahkan, perbuatan tidak menyenangkan, dan perbuatan asusila atau perbuatan lain yang sejenis. (Ant)

Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024