Keluarga Cerita Penangkapan Gus Nur: Tengah Malam dan Ada 30 Polisi
- VIVA/Lucky Aditya
VIVA – Keluarga Gus Nur atau Sugi Nur Raharja kaget dengan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan polisi saat tengah malam Sabtu, 24 Oktober 2020. Gus Nur ditangkap sekira pukul 00.15 WIB di rumahnya di Jalan Cucak Rawun Raya, Pakis, Kabupaten Malang.
Putra kedua Gus Nur, yakni Muhammad Munjiat (21 tahun) mengatakan keluarga kaget karena penggerebekan ini baru pertama kali mereka alami. Penuturan Munjiat ada sebanyak 5 mobil dengan anggota polisi sekira 30 personel yang menggerebek rumah Gus Nur.
"Digerebek pertama kali kayak ini. Keluarga tidak lebih dari kaget saja. Karena ini kan bukan laporan pertama, tapi sebelumnya tidak seperti ini dipanggil pakai surat untuk BAP. Tapi baru kali ini didatangi mobil dan langsung digerebek polisi," kata Munjiat, Sabtu, 24 Oktober 2020.
Baca juga:Â Dianggap Hina NU, Gus Nur jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian
Munjiat mengatakan, saat penangkapan dan penggeledahan Gus Nur bersama dirinya baru saja pulang dari pengajian peringatan Maulid Nabi Muhammad. Di daerah Kedungkandang, Kota Malang, Jumat, 23 Oktober 2020 sejak pukul 19.00 - 23.00 WIB. Sampai di rumah istirahat dan berbincang, selang satu jam lebih rombongan Bareskrim Mabes Polri tiba.Â
"Gus Nur selesai acara pengajian peringatan Maulid Nabi di Kedungkandang. Setelah itu sampai rumah jam 23.00 WIB, kemudian datang jam 00.00 lebih 4 sampai 5 mobil dari Bareskrim Mabes Polri kalau anggotanya sekitar 30 orang datang. Buka gerbang langsung masuk ke rumah," ujar Munjiat.
Munjiat menjelaskan, setelah masuk ke dalam rumah polisi memberikan surat penggeledahan dan penangkapan terhadap Gus Nur. Munjiat mengaku tidak ada dialog yang baik antara keluarga dan polisi. Begitu diberi surat, polisi langsung menggeledah beberapa ruangan rumah dan ruang kerja Sugi Nur.
"Setelah itu diberi surat penggeledahan dan penangkapan tapi tidak ada dialog penggeledahan soal apa penangkapan soal apa. Kemudian masuk ke ruang kerja memeriksa laptop dan mengambil hard disk. Setahu saya yang dipermasalahkan adalah di channel YouTube Bang Refly Harun soal pencemaran nama baik NU. Tidak ada yang dari Munjiat Channel. Tapi juga menanyakan channel saya," tutur Munjiat.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menetapkan Sigi Nur Raharja atau yang akrab disapa Gus Nur sebagai tersangka. Gus Nur dijerat pasal ujaran kebencian serta penghinaan.
"Iya tersangka. Ujaran kebencian dan penghinaan," kata Awi terkait kasus yang menjerat Gus Nur saat dikonfirmasi, Sabtu 24 Oktober 2020. (ren)