Pakar Nilai Pro Kontra UU Cipta Kerja Hal Biasa, Perbanyak Dialog
- ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
VIVA – Pakar hukum dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf, melihat hal wajar terjadi pro dan kontra terhadap Undang-undang Cipta Kerja yang telah disetujui oleh anggota DPR RI melalui rapat paripurna pada Senin, 5 Oktober 2020. Namun, bagi warga yang menolak UU Cipta Kerja itu harus tetap melalui jalur konstitusional.
“Ke MK [Mahkamah Konstitusi] sebagai saluran formal konstitusional, dan demonstrasi sebagai jalur untuk menekan secara politik kepada pemerintah agar mendengarkan aspirasi serta membuka jalur dialog dengan para pengunjuk rasa,” kata Asep, Sabtu 24 Oktober 2020.
Baca juga: Istana Jawab Penghapusan Pasal 46 di UU Omnibus Law Cipta Kerja
Dalam sebuah realitas politik, kata dia, tentu terbuka ruang untuk mereka yang setuju maupun tidak setuju. Maka, perbedaan sikap terhadap Undang-undang Cipta Kerja harus dihormati. Namun, ia tidak setuju dengan istilah pembangkangan sipil yang sempat dihembuskan sejumlah pihak sebagai cara untuk menolak UU Cipta Kerja tersebut.
"Publik mungkin skeptis dengan hasil di MK, tapi bukan berarti menempuh jalur inkonstitusional. Pembangkangan sipil artinya ada kewajiban (warga negara) yang tidak ditaati dan tidak dijalankan, tapi kita tetap harus manfaatkan jalur itu sebagai penghormatan kita terhadap hukum dan demokrasi," ujarnya.
Sebenarnya, Asep melihat beleid Undang-undang Cipta Kerja ini juga mempunyai nilai-nilai positif. Hanya saja, memang belum ada dialog yang disampaikan kepada masyarakat. Misal hal yang dianggap positif, yaitu soal hambatan birokrasi dalam perizinan dunia usaha dihilangkan.
Kemudian, kata dia, investor yang akan melakukan investasi modalnya di Indonesia dipermudah sehingga memudahkan dan menciptakan lapangan pekerjaan karena investor bisa membangun usaha dengan maksimal.
"Tapi, hal-hal positif ini tidak mengemuka karena minimnya ruang dialog pemerintah dengan publik. Dialog tidak melulu untuk mengejar titik temu, tapi paling tidak dialog itu bisa meminimalkan kesalahpahaman antarpihak," jelas dia.
Sementara pengamat hukum tata negara dari Universitas Hasanuddin, Wiwin Suwandi, mengatakan istilah pembangkangan sipil tidak tepat dilakukan dalam sebuah negara demokrasi dan menjunjung supremasi hukum. “Publik bisa saja menolak UU Cipta Kerja, tapi harus lewat mekanisme rambu konstitusi yang tersedia,” katanya. (ren)