Polisi Ungkap Ada Tukang Selundupan Sebelum Kebakaran Kejagung

Olah TKP Kebakaran Gedung Kejagung
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA –  Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo menjelaskan ada salah satu tukang yang diselundupkan oleh pegawai di Kejaksaan Agung sebelum insiden kebakaran gedung utama.

Bantah Kriminalisasi Tom Lembong, Kejagung: Kami Tau Setelah Mati Kemana

Menurut dia, ada lima orang tukang bangunan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran Gedung Kejaksaan karena kelalaian atau kealpaan sebagaimana dimaksud Pasal 188 KUHP.

Kemudian, kata Ferdy, ada tambahan satu orang mandor yang harusnya mengawasi pekerjaan tukang. Pun, tukang yang dipekerjakan oleh seorang staf dari salah satu biro di Kejaksaan Agung secara tidak resmi.

Praperadilan Tom Lembong Ditolak Hakim, Anies Bilang Begini

“Mandornya pada saat hari itu tidak ada di lokasi. Sehingga, mungkin menyebabkan terjadinya kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai yang seharusnya dilakukan tapi tidak dilakukan,” kata Ferdy di Mabes Polri pada Jumat, 23 Oktober 2020.

Baca Juga: Alasan Polri Jadikan Pejabat Kejagung Tersangka Kasus Kebakaran

Kejagung: Kasus Tom Lembong Murni Penegakkan Hukum Demi Ketahanan Pangan

Ia mengatakan penyidik sudah meminta keterangan dari para saksi ahli, termasuk dari Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Kemudian, dari Biro Hukum Kejaksaan Agung ada ketentuan-ketentuan yang harusnya tidak boleh merokok di area tersebut tapi dilanggar oleh lima orang tukang.

“Ini yang bertangungjawab terhadap tukang adalah mandornya. Sehingga, mandor dan tukang yang kita tetapkan tersangka karena lalainya,” ujarnya.

Meski demikian, Ferdy mengatakan untuk staf salah satu biro di Kejaksaan yang menyelundupkan tukang itu statusnya belum menjadi tersangka. Karena menurut dia, staf tersebut tidak mengetahui kalau para tukang merokok di ruangan yang dilarang merokok.

“Dia kan enggak tahu kalau itu merokok, kan disuruh bekerja saja. Semua ini masih melalui proses yang panjang dan hati-hati, kita dalami proses investigasi dan pakai teknologi, keterangan ahli,” jelas dia.

Sebelumnya, tim penyidik Bareskrim sudah menetapkan delapan orang tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Lima di antaranya yaitu tukang inisial T, H, S, K dan IS. Kemudian, ada seorang mandor inisial UAN.

Selain itu, satu orang vendor PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner inisial R, dan satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) insial NH.

Atas perbuatannya, para pelaku ini dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya