Polisi Klaim Rekening Gendut OB Kejagung Tak Terkait Kebakaran

Olah TKP Kebakaran Gedung Kejagung
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Polisi memastikan cleaning service atau office boy (OB) tajir yang memiliki isi rekening ratusan juta rupiah tidak terkait dengan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung pada 22 Agustus 2020.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo, mengatakan penyidik menerapkan alternatif Pasal 187 dan Pasal 187 KUHP karena harus mendalami semua kemungkinan untuk menjawab apakah gedungnya terbakar atau dibakar. Termasuk cleaning service yang memiliki rekening gendut itu.

“Kita periksa mendalam, buka rekeningnya, kita cek. Ternyata hasilnya, jumlah total yang sekian banyak itu melalui proses panjang, sehingga tidak ada hal-hal yang mencurigakan,” kata Ferdy di Mabes Polri pada Jumat, 23 Oktober 2020.

Baca juga: Kejagung Minta Identitas OB Pemilik Rekening Ratusan Juta Dirahasiakan

Namun, Ferdy tak memungkiri ada pihak yang berpikir macam-macam terhadap cleaning service yang punya rekening ratusan juta rupiah tersebut. Sehingga, penyidik menyisir semua sampai tuntas.

“Semua kita sisir, semua orang yang ada di TKP sebanyak 85 orang kita hadirkan di hari kejadian. Kita hadirkan bersama puslabfor, semua menempati posisi-posisi yang mereka ada pada saat kejadian,” ujarnya.

Kemudian, kata Ferdy, penyidik melakukan pra rekonstruksi untuk mengetahui orang-orang yang berada di lokasi berbuat apa saja saat sebelum kejadian kebakaran pada Sabtu, 22 Agustus 2020. Maka, disimpulkan sumber api berasal dari lantai 6 Aula Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung.

“Kita fokus penyidikan di lantai 6 dan di lantai 6 itu ada orang yang beraktivitas, tidak ada orang yang menyulut api itu. Tapi karena ada bara yang terbakar kemudian menjadi flaming (api terbuka),” jelas dia.

11 Orang Diperiksa soal Kasus Korupsi Impor Gula, Ada Stafsus Tom Lembong

Sebelumnya diberitakan, tim penyidik gabungan Bareskrim telah menetapkan delapan orang tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan yakni lima orang tukang inisial T, H, S, K dan IS. Kemudian, seorang mandor inisial UAN.

Selain itu, satu orang vendor PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner inisial R, dan satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) insial NH. 

Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Eks Hakim Tipikor MA Diperiksa Kejagung

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.

Untuk diketahui, isu adanya cleaning service yang memiliki rekening senilai Rp 100 juta dihembuskan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan saat rapat kerja secara virtual dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Kamis, 24 September 2020.

Tom Lembong Akan Dihadirkan di Sidang Praperadilan, Jaksa: Tak Ada Keharusan Tersangka Hadir

Menurut informasi yang didapat Arteria, petugas kebersihan bukan hanya melakukan tugasnya untuk membersihkan ruangan saja, tapi bisa saja melakukan hal lainnya. Terkait informasi tersebut, Arteria meminta harus didalami oleh Kejaksaan Agung.

“Ditengarai dia itu bukan hanya cleaning service bisa berbuat sesuatu. Apa benar dicek juga rekening uangnya di atas seratus juta tuh cleaning service. Apa benar kalau dia diperiksa didampingi anak buahnya mantan JAM (Jaksa Agung Muda) lah. Apa benar pak ada penampilan baru yang bersangkutan dibotakin. Kalau dibotakin hati-hati Pak, sulit kalau mau cek DNA rambutnya sudah plontos," ujarnya. (ase)

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong tersangka korupsi impor gula

Bantah Kriminalisasi Tom Lembong, Kejagung: Kami Tau Setelah Mati Kemana

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Sutikno menepis tuduhan kriminalisasi di kasus Tom Lembong

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024