Jaksa Sebut Brigjen Prasetijo Tak Cermat Baca Surat Dakwaan

Brigjen Prasetijo mengenakan baju tahanan
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur diminta menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo atas dakwaan pembuatan surat jalan palsu terpidana Djoko Tjandra. Hakim harus melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Kejagung Sanksi Etik 138 Jaksa Nakal Sepanjang 2024, Ini Datanya

"Menolak eksepsi penasihat hukum Terdakwa Prasetijo Utomo. Serta melanjutkan pemeriksaan perkara pidana atas nama Terdakwa Prasetijo Utomo," kata Jaksa Yeni Trimulyani di PN Jaktim, Jumat, 23 Oktober 2020.

Baca juga: Pabrik Kimia di Serang Kebakaran, Ada Suara Ledakan Keras

Perintahkan Jaksa Balikin Aset Rumah hingga Jam Mewah ke Helena Lim, Hakim: Tak Ada Kaitan dengan Pidana

Yeni mengatakan, surat dakwaan Jaksa terhadap Brigjen Pol Prasetijo Utomo terkait pembuatan dokumen palsu telah memuat dengan lengkap unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan. Jaksa menyebut, tim penasihat hukum Brigjen Prasetijo tidak membaca dengan cermat.

"Tim penasihat hukum terdakwa menyampaikan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak jelas dan tidak cermat. Kami tidak sependapat dengan pengacara terdakwa," kata Yeni.

Alasan Jaksa Banding Vonis 6,5 Tahun Bui Harvey Moeis: Terlalu Rendah!

Yeni menuturkan, surat dakwaan tersebut telah cermat, jelas dan lengkap dengan menunjukan waktu dan tempat di mana tindak pidana dilakukan. Karena itu, hakim harus melanjutkan persidangan pada pokok perkara.

"Bahwa dalam surat dakwaan tersebut telah dijelaskan unsur-unsur secara objektif dan subjektif. Di mana unsur objektif yaitu, mengenai lingkup atau macam tindak pidana dan cara cara terdakwa melakukan. Sedangkan unsur subjektif yaitu pasal penanggung jawab pidana menurut hukum," tuturnya. (ase)

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol

Ada "Kebuntuan", Jaksa dan Investigator Gagal Tangkap Presiden Korsel yang Dimakzulkan

Para investigator Korea Selatan dari unit investigasi antikorupsi meninggalkan kediaman presiden, pada Jumat, setelah gagal menangkap Presiden Yoon Suk-yeol.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025