Soal Kebakaran Kejagung, Polisi Simpulkan Tak Ada Motif Apa-apa

Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj

VIVA – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo, mengatakan lima orang tukang bangunan yang jadi tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung tidak punya motif apa-apa. Sebab, mereka dipersangkakan kelalaian atau kealpaan.

Akibat Bakar Sampah, 3 Lapak Pedagang di Pasar Sentiong Tangerang Ludes Terbakar

“Terkait motif, kami menyimpulkan bahwa kebakaran di Kejaksaan Agung ini adalah karena kelalaian, dan kita sudah melakukan penyidikan terhadap semua kemungkinan,” kata Ferdy di Mabes Polri pada Jumat, 23 Oktober 2020.

Menurut dia, penyidik sudah memaksimalkan proses penyelidikan dan penyidikan untuk mengetahui apakah Gedung Kejaksaan ini dibakar atau tidak. Makanya, semua kemungkinan-kemungkinan didalami.

Kebakaran Permukiman Warga, Perjalanan KRL Manggarai-Tanah Abang Terganggu

Baca juga: Bawa Poster Berhidung Panjang, Demonstran Diamankan

“Dari pemeriksaan saksi, petunjuk, ahli, maka disimpulkan bahwa tidak ada kesengajaan dari mereka untuk melakukan pembakaran,” ujarnya.

Gugatan Praperadilan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Ditolak, Begini Alasannya

Karena, kata Ferdy, mereka lima orang tukang yang dijadikan tersangka lalai merokok di sembarang tempat. Padahal, di lantai 6 ruangan Aula Biro Kepegawaian tidak boleh merokok apalagi ada bahan-bahan yang mudah terbakar seperti tinner, lem, hydrocarbon, karpet dan lainnya.

“Kelalaiannya merokok di sembarang tempat, membuang puntungnya di sembarang tempat dengan kondisi ruangan yang ada barang-barang mudah terbakar. Jadi, kalau karena lalai itu enggak ada motif, enggak sengaja. Kalau sengaja harus ada motif, apa motifnya,” ujarnya.

Diketahui, tim penyidik gabungan Bareskrim telah menetapkan delapan orang tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan yakni lima orang tukang inisial T, H, S, K dan IS. Kemudian, seorang mandor berinisial UAN.

Selain itu, satu orang vendor PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner inisial R, dan satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) insial NH.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya